Saat ini peraturan gubernurnya masih sedang digodok dan memasuki tahap akhir. Kami targetkan dapat selesai tahun ini."
Denpasar (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan semacam polis asuransi kepada setiap wisatawan mancanegara yang datang ke Pulau Dewata sehingga mereka langsung tertanggung ketika sakit, kecelakaan dan meninggal dunia.

"Saat ini peraturan gubernurnya masih sedang digodok dan memasuki tahap akhir. Kami targetkan dapat selesai tahun ini," kata Gubernur Bali Made I Mangku Pastika, di Denpasar, Jumat.

Ia mengemukakan, untuk mendapatkan polis itu ada sejumlah nominal tertentu yang harus dibayarkan oleh setiap wisman yang masuk lewat pelabuhan maupun bandara ke Bali. Dari nominal tersebut sudah mencakup kontribusi wisatwan asing untuk perlindungan warisan budaya dan lingkungan Bali.

"Artinya, tidak sepenuhnya masuk ke pemerintah, melainkan sebagian masuk ke mereka jika kecelakaan, sakit, meninggal dunia. Ketika meninggal, terkadang kita bingung untuk mengembalikan jenazahnya," ujarnya.

Menurut dia, memang biasanya wisatawan asing sudah mempunyai asuransi. "Namun, itu `kan di negaranya, lalu siapa yang akan mengurusnya. Terus terang saja kita mengalami kesulitan untuk hal-hal seperti itu. Dengan ada asuransi, bisa digunakan untuk biaya perawatan mereka ketika mengalami musibah," ucapnya.

Terkait dengan kontribusi wisatawan asing terhadap perlindungan warisan budaya, mantan Kapolda Bali itu mengatakan sesungguhnya hal semacam itu sudah berlaku juga di negara lain.

"Jika kita meminta kontribusi lewat visa kedatangan (VoA) tidak mudah juga karena harus mengubah undang-undang sehingga kami berencana mengambil langkah itu dan dari aspek hukum memang memungkinkan," katanya.

Pihaknya tidak akan membuat lembaga baru setelah adanya kontribusi dalam perlindungan warisan budaya, namun akan memberdayakan desa pakraman dan Parisada Hindu Dharma Indonesia. (*)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013