Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui aplikasi Mobile JKN
Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan selama periode cuti bersama dan libur Lebaran, pada 8-15 April 2024.

"Ini sebagai salah satu bentuk komitmen kita untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan kemudahan mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan, hal ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang Aswalmi Gusmita di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Presiden apresiasi manajemen layanan kesehatan RSUD Pontianak cepat

Peserta yang berada di luar wilayah tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pangkalpinang juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang dan pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup administrasi, pemberian informasi, dan penanganan pengaduan.

"Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui aplikasi Mobile JKN," katanya.

BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka transformasi mutu layanan.

Baca juga: BPJS Kesehatan tetap berikan layanan JKN selama libur Lebaran 2024

Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN, seperti cukup menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang terdapat pada kartu tanda penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas.

Ia menegaskan, tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi.

Bagi peserta JKN yang melakukan perjalanan mudik dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas terdekat selama dalam perjalanan.

"Untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat, peserta JKN dapat mengakses melalui aplikasi Mobile JKN," ujarnya.

Kini terdapat fitur i-Care JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Melalui inovasi ini, mempermudah dokter di fasilitas kesehatan mengakses riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir, guna memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat.

Baca juga: Pasien BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat bisa dilayani dimana saja

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Try Mustika
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024