Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan 24 titik layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Jumat.

Info dari akun resmi @tmcpoldametro di X (dulu Twitter), Jakarta, menyebutkan, melalui layanan itu, masyarakat dapat sejumlah manfaat seperti pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan santunan wajib dana kecelakaan lalu-lintas (SWDKLLJ).

Layanan ini tersebar di beberapa daerah agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.

Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah pukul 08.00-14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat dan Gedung Sampoerna Strategy Square pukul 09.00-14.00 WIB

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 dan Pasar Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Tangerang di Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB

7. Ciledug di Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Kantor Kecamatan Pinang pukul 09.00 – 12.00 WIB

8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.00-17.00 WIB

9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.30 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB

10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda dan Perum Dasana pukul 08.00-14.00 WIB

11. Kota Bekasi di Taman Kuliner Narogong pukul 08.00-11.00 WIB

12. Kabupaten Bekasi di Stadion Wibawa Mukti pukul 08.00-12.00 WIB

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB

14. Cinere di Kantor Kelurahan Bedahan pukul 08.00-12.00 WIB

Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Baca juga: Samsat Keliling buka di 14 wilayah Jadetabek 

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024