Sleman (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Sleman berkomitmen untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan.selama periode cuti bersama dan libur Lebaran pada 8 hingga 15 April 2024.

"Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman Gallaeh Rama Erga Satria di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat.

Menurut dia, prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.

"Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan," katanya.

Ia mengatakan, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

"Bagi yang mengakses layanan nontatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN," katanya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Kediri berikan layanan JKN selama libur Lebaran

Selain itu, dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada pemudik selama libur Lebaran 2024, BPJS Kesehatan telah menyiapkan Posko Mudik mulai dari 5 hingga 9 April 2024 yang tersebar di beberapa titik strategis seperti terminal, bandara, dan rest area tol.

"Posko tersebut menyediakan berbagai layanan seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan sederhana darurat, dan pemberian rujukan bila diperlukan," katanya.

Ia mengatakan, masyarakat diharapkan dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan kesehatan selama periode libur Lebaran 2024.

Sedangkan untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulan per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.

"BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran," katanya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Pangkalpinang tetap melayani di masa libur Lebaran

Gallaeh mengatakan bahwa BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan.

"Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN, seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas," katanya.

BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur serta dilayani setara tanpa diskriminasi.

"Peserta JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas kesehatan terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik," katanya.

Gallaeh menambahkan bahwa peserta JKN juga dapat mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat.

Baca juga: BPJS Kesehatan tetap berikan layanan JKN selama libur Lebaran 2024

"Kini terdapat fitur i-Care JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Inovasi ini mempermudah dokter di fasilitas kesehatan mengakses riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir, guna memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat. Bahkan, peserta JKN pun dapat mengakses juga melalui Aplikasi Mobile JKN," katanya.
 

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024