"Pembangunan SDM unggul ditentukan oleh terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak, khususnya pada seribu hari pertama kehidupan,"
Jakarta (ANTARA) - Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan memberi perhatian pada hak ibu dengan kerentanan khusus.

"Antara lain ibu berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, ibu di penampungan, ibu dalam situasi bencana, ibu dalam situasi konflik, ibu tunggal, Ibu korban kekerasan, ibu dengan HIV AIDS, ibu yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan atau ibu dengan gangguan jiwa," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Selasa.

Bintang Puspayoga mengatakan kesejahteraan ibu dan anak perlu ditingkatkan untuk mewujudkan SDM dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan.

Hal tersebut merupakan salah satu tujuan dari dibentuknya RUU ini.

"Pembangunan SDM unggul ditentukan oleh terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak, khususnya pada seribu hari pertama kehidupan," katanya.

RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan resmi disetujui pada pembahasan tingkat 1 oleh delapan fraksi Komisi VIII DPR RI yang hadir dalam rapat kerja bersama pemerintah.

Selanjutnya, RUU ini akan dibawa ke pembahasan tingkat 2 dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-undang.

RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan terdiri dari IX Bab dan 46 Pasal yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban; tugas dan wewenang; penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak; data dan informasi; pendanaan; dan partisipasi masyarakat.

RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak diinisiasi oleh DPR RI sejak 30 Juni 2022 dan ditindaklanjuti dengan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama seluruh pemangku kepentingan terkait.

Namun, berdasarkan perkembangan pembahasan muatan substansi pada RUU yang dilaksanakan oleh Panitia Kerja (Panja) pada 3 April dan 14 Juni 2023, Komisi VIII DPR mengarahkan pemerintah agar memfokuskan pengaturan DIM pada "Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan".

"Oleh karena itu, yang didefinisikan dalam RUU ini adalah anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yaitu seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia 2 tahun," kata Bintang Puspayoga.
Baca juga: Menteri PPPA: RUU KIA atur cuti melahirkan ibu pekerja dan cuti ayah
Baca juga: Menteri Bintang tekankan kolaborasi lindungi perempuan dan anak
Baca juga: Menteri PPPA ajak semua pihak perjuangkan hak perempuan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2024