Jadi prinsipnya (pungutan ke industri keuangan) fleksibel, kita usahakan ini tidak akan mengganggu industri. Tahun depan masih ada dari APBN, pengurangan kontribusi APBN juga akan dikurangi secara bertahap,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto menjelaskan bahwa pungutan yang akan dikenakan terhadap industri sektor jasa keuangan bersifat fleksibel dan tidak akan membebani perusahaan jasa keuangan.

"Jadi prinsipnya (pungutan ke industri keuangan) fleksibel, kita usahakan ini tidak akan mengganggu industri. Tahun depan masih ada dari APBN, pengurangan kontribusi APBN juga akan dikurangi secara bertahap, tidak `full rate` disesuaikan dengan kondisi yang berkembang pada saat itu," kata Rahmat Waluyanto di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan pungutan yang akan digunakan untuk membiayai operasional OJK itu akan diterapkan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan industri, sehingga jika pada suatu saat terjadi kondisi pasar keuangan yang tidak kondusif dan banyak industri yang tidak mampu membayar pungutan sesuai tarifnya, maka OJK akan melakukan penyesuaian.

"Itu akan kita lihat lagi. Selain itu, tarif pungutan juga bisa diturunkan jika anggaran dari pungutan itu sudah melebihi anggaran operasional yang dibutuhkan oleh OJK," katanya.

Menurut Rahmat, konsep pungutan kepada industri keuangan untuk membiayai operasional otoritas pengawasnya sudah banyak dilakukan di berbagai negara, bahkan ada negara yang menetapkan pungutan dari industri keuangan sebagai satu-satunya sumber pendanaan.

"Di Indonesia, pungutan dari industri keuangan bukan satu-satunya sumber pendanaan OJK. Di undang-undang diatur sumber pendanaan OJK adalah dari APBN dan atau pungutan," katanya.

Dua sumber pendanaan OJK, lanjut Rahmat, karena OJK menjalankan tugas atau fungsi "kepemerintahan" untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, sehingga menjadi tanggung jawab negara juga untuk membiayai OJK jika pungutan dari indusri keuangan tidak mencukupi.

Sementara mengenai pungutan dari industri keuangan, menurut Rahmat, juga ditujukan untuk mengajak pelaku industri keuangan bertanggungjawab untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, stabil dan efisien sehingga bisa mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Rahmat mengatakan, dari pungutan itu OJK wajib mengembalikannya kepada industri jasa keuangan dalam bentuk pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang lebih baik dan efisien, melalui berbagai kegiatan dan kebijakan yang dilakukannya.

"Ada proses yang disebut `recycle` dari pungutan itu. Intinya pungutan yang diberikan industri akan dikembalikan kepada industri dalam bentuk pengaturan yang lebih baik, pengembangan pasar keuangan dan lain-lain, sehingga sistem keuangan secara keseluruhan menjadi lebih stabil tidak mudah guncang, tidak mudah mengalami volatilitas dan meningkatkan kepercayaan investor," katanya.

Mengenai tarif pungutan yang akan dikenakan, Rahmat mengatakan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)-nya sudah dalam tahap penyelesaian harmonisasi ketentuan dan aturan dari berbagai kementerian dan lembaga.

"Akan segera disampaikan Menkeu kepada Presiden untuk dijadikan Peraturan Pemerintah," katanya. (KR-ZMF/R010)

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013