Jakarta (ANTARA News) - Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang dipidana 10 tahun dalam kasus kepemilikan senjata ilegal dan pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita telah berkali-kali mendapat remisi (pengurangan hukuman) dan akan bebas bersyarat pada September 2006. "Sisa hukumannya masih tiga tahun lagi, dia akan bebas bersyarat pada September tahun ini," kata Kepala LP Narkotika Cipinang, Wibowo Joko Harjono, di Jakarta, Kamis. Tommy Soeharto menjadi terpidana 10 tahun penjara setelah permohonan PK (Peninjauan Kembali)-nya dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Agung, termasuk pengurangan hukuman dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun. Pada pengadilan tingkat pertama yaitu PN Jakarta Pusat, Tommy Soeharto divonis pidana penjara 15 tahun pada 26 Juli 2002 dalam kasus kepemilikan senjata ilegal dan pembunuhan secara berencana terhadap hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. Putusan pengadilan tingkat pertama itu dikuatkan oleh putusan pengadilan tingkat banding dan kasasi dengan hukuman penjara yang sama. Melalui kuasa hukumnya, Elza Syarif, Tommy mengajukan PK dan Majelis Hakim yang diketuai Bagir Manan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Juli 2002 dan mengurangi hukuman penjara menjadi 10 tahun. Pada HUT ke 61 Kemerdekaan RI, Tommy Soeharto mendapat remisi lima bulan. Sebelumnya, Tommy juga telah berkali-kali menerima remisi, baik remisi umum pada perayaan HUT RI, remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri maupun remisi dasawarsa yang diterima pada HUT Kemerdekaan tahun 2005 lalu. Namun, dalam upacara bendera yang berlangsung di LP Narkotika Cipinang pada Kamis pagi, putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu tidak tampak dalam barisan peserta upacara, padahal di tempat penahanan sebelumnya yaitu LP Cipinang dan LP Batu, Nusakambangan, Tommy aktif mengikuti upacara dan kegiatan kolektif lainnya. "Keikutsertaan dalam upacara ini sifatnya imbauan. Jadi napi maupun tahanan tidak bisa dipaksa," kata Joko lagi. Ia menambahkan masa bebas bersyarat mensyaratkan orang yang bersangkutan untuk berada dalam pengawasan pejabat lapas dan wajib lapor secara berkala. Saat ini, Tommy menempati sel di blok dengan pengamanan super maksimal (super maksimum security) di LP Narkotika Cipinang. (*)

Copyright © ANTARA 2006