Palu (ANTARA News) - Kajati dan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) selaku pejabat paling berwenang belum menentukan waktu dan tempat pelaksaan eksekusi terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Dominggu da Silva dan Marinus Riwu, setelah penetapan eksekusi pertama 12 Agustus lalu batal dilaksanakan. Kajati Sulteng, M. Jahja Sibe SH, MH, di Palu, Kamis, mengatakan, belum ada pertemuan khusus dengan Kapolda Brigjen Pol Oegroseno membahas penetapan kembali jadwal eksekusi ketiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso tersebut. "Waktu dan tempat eksekusi masih akan dibahas, dan kepastian waktu pertemuan juga belum dijadwalkan," katanya ketika dicegat wartawan saat menghadiri upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-61 di halaman Kantor Gubernur Sulteng. Ditemui terpisah namun masih di tempat yang sama, Kapolda Oegroseno juga belum dapat memberikan kepastian waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi. Ia bahkan berulangkali hanya menyatakan eksekusi dilaksanakan setelah perayaan HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2006. "(Soal) kepastian waktunya, silahkan tanya kepada Pak Kajati selaku ketua tim eksekutor," kata dia yang terus berkilah menjawab pertanyaan wartawan. Baik Jahja Sibe maupun Oegroseno menolak menjelaskan alasan substansi penundaan eksekusi Tibo dkk, kecuali mengatakan semata-mata karena pertimbangan perayaan HUT Proklamasi. Masih, menurut Oegroseno, penjelasan Kapolri soal penundaan eksekusi mati terhadap Tibo dkk sudah jelas, yaitu terkait dengan perayaan HUT Proklamasi. "Bukan masalah teknis," kata dia, sambil menyatakan beberapa jam menjelang pelaksanan eksekusi seluruh tim eksekutor dari kejaksaan sudah mempersiapkan segala kebutuhan termasuk peti mati. Kapolda Oegroseno juga menolak alasan bahwa penundaan eksekusi tersebut dikarenakan Tibo dkk menjadi saksi kunci dalam pengusutan 10 dari 16 nama yang sebelumnya diungkapkan mereka sebagai aktor intelektual dalam kerusuhan besar yang melanda wilayah Poso pertengahan tahun 2000. "Bukan karena itu, tapi semata-mata karena HUT Proklamasi," katanya, dan menambahkan Polda Sulteng hingga saat ini belum menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan/SPDP terhadap 10 nama yang direkomendasikan Tibo dkk. Sekalipun demikian, Kapolda Oegroseno membenarkan kalau dirinya memberikan perhatian kuat kepada pemerintah pusat agar eksekusi ditunda. Ketika ditanyakan soal anggapan berbagai kalangan di Palu bahwa tertundanya pelaksanaan eksekusi tersebut dikarenakan Polda Sulteng tidak siap, termasuk adanya rumor bahwa dirinya belum menerbitkan surat perintah melaksanakan eksekusi kepada regu tembak, Kapolda Oegroseno mengatakan dugaan-dugaan itu sama sekali tidak benar. Sementara itu, Gubernur Sulteng HB Paliudju menyatakan Muspida Provinsi tidak pernah menggelar rapat membahas pelaksanaan eksekusi mati terhadap Tibo dkk, termasuk adanya penundaan. "Muspida tidak pernah rapat soal itu," kata dia menegaskan ketika ditanya wartawan seusai memimpin upacara bendera peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI di Kantor Gubernur Sulteng di Palu. Gubernur Paliudju pada kesempatan itu bahkan menyatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya proses pelaksanaan eksekusi Tibo dkk kepada pihak berwenang, dengan alasan masalah ini murni masalah hukum. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006