Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian untuk memperkuat kelembagaan koperasi di Indonesia.

"Semangat besar dari RUU Perkoperasian yang sedang kita usulkan untuk memperkuat ekosistem kelembagaan koperasi, seperti halnya perbankan yang sudah dibenahi sejak tahun 1998," ujar Teten di Jakarta, Senin.

Koperasi sendiri, menurut dia, masih belum dibenahi kelembagaannya, sehingga pertumbuhan koperasi dengan korporasi katakanlah kalau di sektor keuangan koperasi simpan pinjam dan perbankan jauh berbeda.

Di perbankan sendiri sudah ada pengawas eksternal yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian juga Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), asuransi dan sebagainya.

Sedangkan di koperasi belum ada. Koperasi dibiarkan tumbuh sendiri secara organik meskipun peran koperasi simpan pinjam cukup baik bagi masyarakat.

Artinya koperasi simpan pinjam masih menjadi alternatif bagi para pelaku UMKM yang unbankable untuk bisa mengakses pembiayaan.

"Ini yang kita harus bereskan. Jadi kita ingin koperasi juga di sektor keuangan harus tumbuh berkembang seperti halnya koperasi di negara-negara maju yang mana koperasi dalam jasa keuangan kuat di mana ada banyak bank di Eropa dimiliki oleh koperasi. Inilah yang sebenarnya," kata Teten.

Kalau koperasi simpan pinjam, lanjutnya, dibiarkan seperti sekarang di mana pengawasan dan standarisasi akuntasinya lemah, tidak ada ekosistem yang memberikan pondasi yang kuat untuk penjaminan dan lain sebagainya maka koperasi akan tertinggal.

Sebagai informasi, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki meminta DPR RI agar segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Permintaan itu disampaikan Teten dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dan mendesak untuk diperbaiki.

Dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa, Teten menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden Nomor R- 46/Pres/09/2023 pada 19 September 2023 kepada Ketua DPR RI.

Baca juga: Menkop UKM perluas akses pembiayaan dan investasi perusahaan rintisan

Namun, hingga kini DPR RI belum menindaklanjuti surat tersebut maupun melakukan pembahasan meski rencana awal pembahasan RUU ini dilakukan pada Oktober 2023.

Akibat mundurnya pembahasan RUU ini, Teten kembali menagih janji DPR terkait waktu pembahasan lanjutan.

Dia berharap pada momentum akhir masa jabatan DPR RI periode 2019 -2024, RUU Perkoperasian bisa segera ditetapkan.

Baca juga: Kemenkop UKM terus lakukan pendataan koperasi dan UMKM

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024