Kita menyelenggarakan pembangunan di ibu kota negara (IKN), salah satu yang krusial adalah data peta, termasuk terkait dengan perizinan usaha
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai menyampaikan bahwa pengembangan Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy (OMP) dapat dimanfaatkan dalam penyelesaian pembangunan strategis, salah satunya Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pemanfaatan data peta yang lebih lengkap serta terintegrasi dapat membantu proses rencana pembangunan tata letak kota.

"Kita menyelenggarakan pembangunan di ibu kota negara (IKN), salah satu yang krusial adalah data peta, termasuk terkait dengan perizinan usaha,” kata Aris saat Media Briefing: Road to One Map Policy (OMP) Summit 2024 di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa.

Selain IKN, Aris mengatakan OMP juga dapat digunakan sebagai data rujukan dalam pengembangan proyek strategis lainnya, tata kelola kelapa sawit hingga keberlanjutan kebijakan hilirisasi yang tengah digencarkan pemerintah saat ini.

"Tata kelola sawit, kita masuk ke dalam Satgas tata kelola sawit," jelas Aris.

Baca juga: Pemerintah ungkap capaian Kebijakan Satu Peta per Maret 2024

Aris menilai OMP merupakan salah satu jawaban dari permasalahan data pertanahan yang tumpang tindih. Hal itu karena dalam kebijakan ini, pemerintah menggunakan data aktual dari berbagai kementerian/lembaga (K/L) yang disinkronisasikan sehingga lebih akurat.

Kebijakan ini turut melibatkan 24 K/L dan 34 provinsi, serta mencakup 158 Peta Tematik yang mencakup Informasi Geospasial Tematik (IGT) Perencanaan Ruang, Status, Potensi, Perekonomian, Keuangan, Kebencanaan, Perizinan Pertanahan dan Kemaritiman.

Lebih lanjut, Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik BIG Lien Rosalina mengatakan, OMP dapat menjadi solusi bagi maraknya kasus mafia tanah di Indonesia. OMP dinilai mampu memberikan data lokasi dan status tanah yang lebih detil.

"Ini bisa mengatasi masalah mafia tanah, sepanjang data spasialnya masuk ke data satu peta," tutur Lien.

Kendati demikian, terdapat tantangan dalam pelaksanaan OMP, yakni perbedaan regulasi dan keterpaduan standard teknis penyusunan basis data spasial dari masing-masing produsen.

Kemudian masih adanya produsen data dan informasi geospasial yang belum memiliki pedoman penyusunan basis data.

"Selain hal tersebut, peta yang merupakan bagian dari produk hukum kebijakan, memiliki tantangan tersendiri dalam perbaikan karena harus diikuti dengan revisi produk hukum tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Menko Airlangga: Kebijakan Satu Peta tangani ketimpangan wilayah

Baca juga: Airlangga: Kebijakan Satu Peta jadi acuan pembangunan berbasis spasial

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024