Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus memantau penanganan kasus dugaan kekerasan seksual hubungan sedarah antara kakak dan adik kandung di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

"Kasus ini dibahas bersama dengan Kemensos, Dinas PPPA Rejang Lebong, Badan Musyawarah Adat (BMA), dan Polres Rejang Lebong," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Nahar menuturkan dalam penanganan hukumnya, polisi hingga kini masih terus mengumpulkan alat bukti dan mengembangkan kasus ini dengan berpijak pada dua laporan polisi dimana terlapor ada dua orang.

"Kasus hukumnya masih terus dilengkapi alat buktinya termasuk visum, laporan sosial, hasil pemeriksaan psikologis, tes DNA, dan bukti-bukti lainnya," katanya.

Baca juga: KemenPPPA minta tak sebarluaskan foto video hubungan sedarah Bengkulu

Sementara KemenPPPA masih meminta pertimbangan Badan Musyawarah Adat (BMA) yang akan melaksanakan sanksi adat kepada orang tua dan keluarga korban.

"BMA meminta dilaksanakan sanksi adat kepada orang tua dan keluarganya, dan ini sedang dimatangkan cara pelaksanaan yang tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak korban," kata Nahar.

Sebelumnya, terungkap kasus pemerkosaan dan hubungan sedarah kakak yang berinisial K (21) dan adik R (16) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Diduga sang kakak memerkosa adiknya sejak 2021. Selama kurun waktu tersebut hingga saat ini, sang adik telah mengalami tiga kali kehamilan, yang dua di antaranya keguguran dan satu kali melahirkan anak laki-laki yang kini berusia dua tahun.

Pelaku K kini telah ditangkap dan ditahan polisi.

Baca juga: Komnas: Budaya patriarki pemicu hubungan sedarah di Bengkulu
Baca juga: Pemerintah beri pendampingan anak korban hubungan sedarah di Bengkulu

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024