Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 484 WNI pelanggar batas izin tinggal (overstayers) yang telah mendapatkan amnesti dari Arab Saudi, tiba di Tanah Air setelah pesawat Garuda Indonesia yang mengangkut mereka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Minggu.

Mereka terdiri atas 404 perempuan dewasa dan 80 anak-anak serta bayi, mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar 19.15 WIB atau terlambat sekitar lima jam dari jadwal semulai pukul 13.55 WIB.

Keterlambatan terjadi karena pesawat Boeing 747-400 nomor penerbangan GA-983 itu sempat mengalami gangguan teknis saat berada di Bandara Jeddah, Arab Saudi.

Berdasarkan keterangan Duta Besar RI untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur dan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Tatang B.U. Razaks selaku Ketua Tim Perbantuan Teknis yang diterima Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, keberangkatan pesawat tersebut yang direncanakan berangkat Minggu dinihari pukul 00.15 waktu Jeddah (pukul 04.15 WIB) tertunda karena ada kerusakan ban dan memerlukan penggantian yang memerlukan waktu sekitar lima jam.

Menurut Jumhur, ke-484 orang itu merupakan bagian dari 7.885 WNI yang telah berada di tarhil (penampungan) dalam proses pemulangan. Mereka dipilih karena rentan untuk dipulangkan lebih dulu, yakni yang perempuan, balita, serta yang menderita sakit.

Jumhur menyatakan pejabat berwenang Arab Saudi terus memproses penyelesaian dokumen perjalanan yang cukup memakan waktu karena beberapa tahapan harus dilalui untuk mendapatkan "exit permit".

Konsulat Jenderal RI di Jeddah dan Kedutaan Besar RI di Riyadh serta tim perbantuan teknis dari Jakarta terus berupaya membantu penyelesaian dokumen tersebut. Namun, mengingat jumlah "overstayers" dari berbagai negara mencapai puluhan ribu saat ini, mereka harus bekerja siang dan malam serta perlu penuh kesabaran menghadapi para "overstayers" yang ingin segera pulang ke negaranya.

Jumhur mengapresiasi pemerintah Arab Saudi yang memberikan amnesti dengan memulangkan WNI "overstayers" karena pemerintah Saudi bisa memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda 300 juta.

"Ini kita apresiasi," kata Jumhur yang menyambut kedatangan 484 WNI tersebut.

Menurut Jumhur, bukan hanya orang Indonesia yang dideportasi dari Arab Saudi, tetapi juga orang Filipina dan lainnya. "Bahkan, mereka kelabakan juga karena jumlahnya malah puluhan ribu," ungkapnya.

Jumlah 7.885 WNI termasuk besar sehingga kelihatannya lambat pemulangannya, sedangkan warga negara asal Filipina, Bangladesh, dan India mencapai puluhan ribu yang harus dipulangkan dari Arab Saudi.

Jumhur menegaskan bahwa data terakhir ada 7.885 WNI "overstayers", sedang bertahap dipulangkan oleh pemerintah Arab Saudi.

"Proses izin akan terus dilakukan dan biaya pemulangan ditanggung oleh pemerintah Indonesia," kata Kepala BNP2TKI.

Soal WNI "overstayers" itu tidak bisa disalahkan semuanya kepada Pemerintah. "Karena ada yang overstay untuk cari keuntungan. Ada yang cari gaji lebih besar sehingga melalui jalur TKI tidak resmi," kata Jumhur.

(B009/D007)

Pewarta: Budi Setiawanto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013