Denpasar (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengatakan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja aparatur sipil negara (ASN) daerah itu, pihaknya mempercepat pencairan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024.

"Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar mengapresiasi kinerja para ASN beserta para pemangku kepentingan, sehingga Denpasar berhasil meraih berbagai prestasi di tingkat nasional," kata Alit Wiradana di Denpasar, Kamis.

THR di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar sudah dicairkan secara bertahap mulai 26 Maret 2024, setelah diterbitkan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 sebagai dasar pencairan THR.

Baca juga: Disnaker Bali siapkan posko pengaduan THR Idul Fitri

Menurut dia, Pemkot Denpasar pada prinsipnya mematuhi regulasi PP No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Kita memiliki wali kota dan wakil wali kota yang luar biasa dan merespons atas kerja keras para ASN dalam bersama-sama membangun Kota Denpasar dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucap Alit Wiradana menambahkan.

Dalam pencairan THR Lebaran 2024, untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang didapat ASN di Kota Denpasar juga 100 persen, sedangkan saat pandemi COVID-19 sebesar 50 persen.

Selain itu, tambah Alit Wiradana, dengan pencairan THR, juga untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat dan dapat memberikan kontribusi terhadap geliat pertumbuhan ekonomi di Provinsi Bali.

Apalagi, bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat.

Pemberian THR bagi aparatur negara sebagai upaya untuk mendorong konsumsi kelas menengah sebagai bagian dari strategi utuh dalam percepatan pemulihan ekonomi melengkapi kebijakan untuk kelompok masyarakat yang lain.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar Ni Putu Kusumawati sebelumnya menyampaikan di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, pencairan THR bagi ASN, kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pimpinan dan anggota DPRD dilakukan secara bertahap sejak 26 Maret 2024.

Baca juga: DJPb sebut pencairan THR ASN pusat di Bali capai 90 persen 

Baca juga: Apindo Bali minta transparansi THR ke pekerja cegah denda 5 persen

Penerima THR di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar tahun 2024, tercatat sebanyak 5.734 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 5.677 ASN, dua orang kepala daerah/wakil kepala daerah dan 45 pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar dengan total anggaran sebesar Rp28,44 miliar lebih.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali Teguh Dwi Nugroho mengatakan THR untuk ASN Daerah di Pemerintah Provinsi Bali dan sembilan pemerintah kabupaten/kota di Bali dibayarkan melalui rekening kas umum daerah yang akan diterima oleh 63.908 penerima dengan nilai Rp345,22 miliar.

"Sebagian besar pemerintah daerah akan mencairkan THR-nya mulai tanggal 1 April 2024, kecuali Pemerintah Kota Denpasar sudah mencairkan pada 26 Maret 2024," ucapnya.

Informasi tersebut diterima dari BPKAD Provinsi Bali dan BPKAD kabupaten/kota, karena pembayaran THR Daerah bersumber dari dana APBD.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024