kebijakan khusus bagi peserta menunggak bisa mengikuti program REHAB peserta diberi kemudahan untuk menyicil tunggakan hingga 12 bulan.
Manokwari (ANTARA) - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Papua Barat Dwi Sulistyono Yudo menyatakan selama apapun peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) menunggak  iuran, tapi yang ditagih wajib bayar hanya dihitung maksimal 24 bulan atau dua tahun.

"Misalnya, ada peserta menunggak iuran sampai empat tahun, setelah ada aturan baru yaitu Peraturan Presiden No 64 tahun 2020, dimana ada penyesuaian tarif, maka tunggakan terkunci maksimal hanya dua tahun," kata Dwi di Manokwari, Senin.

Ia menjelaskan, dengan adanya Perpres 64/2020 tersebut peserta juga dimudahkan jika ingin membayar tunggakan. Dimana peserta diperbolehkan bertahap atau cicil untuk membayar tunggakan.

BPJS Kesehatan memiliki kebijakan khusus bagi peserta menunggak bisa mengikuti program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). Melalui program tersebut peserta diberi kemudahan untuk menyicil tunggakan hingga 12 bulan.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut untuk meringankan warga yang ingin kembali menjadi peserta JKN sesuai kelas peserta sebelumnya.

"Tentu disesuaikan dengan tarif iuran terakhir dari peserta. Kelas 1 sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, Kelas 2 sebesar Rp100 ribu dan Kelas 3 sebesar Rp35 ribu. Kelas 3 ini seharusnya Rp42 ribu, tapi pemerintah memberikan subsidi Rp7 ribu," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini BPJS Kesehatan juga tidak memberlakukan denda iuran pada peserta yang menunggak sejak diterbitkannya Perpres 64/2020. Dimana sebelumnya, BPJS Kesehatan memberlakukan denda 2 persen bagi peserta yang menunggak iuran.

Ia menjelaskan, denda iuran tersebut diganti dengan denda pelayanan rawat inap. Sesuai ketentuan Perpres tersebut jika peserta menunggak, maka saat melakukan rawat inap akan diberi denda sebesar 5 persen.

Namun, denda pelayanan hanya berlaku untuk yang rawat inap, bukan rawat jalan maupun berobat ke puskesmas atau klinik.

"Artinya kalau rawat inap di RS maka akan terkena denda sesuai ketentuan perpres, 5% kali jumlah bulan tertunggak kali jumlah biaya. Misal, peserta kelas 1 menunggak 5 bulan. Saat masuk rumah sakit biayanya Rp10 juta. Maka perhitungannya 5% x 5 x Rp10 juta, maka denda pelayanan Rp2,5 juta," jelasnya.

Untuk menghindari tunggakan, Dwi menyarankan para peserta menggunakan fitur auto debit di rekening bank sehingga setiap bulan BPJS Kesehatan melakukan pemotongan sesuai jumlah iuran di rekening bank.

"Dengan auto debit ini kita tidak perlu pusing lagi membayar iuran atau belum, sudah otomatis terpotong di bank," ujarnya.
Baca juga: Papua Barat raih penghargaan UHC BPJS 6 tahun beruntun
Baca juga: BPJS Kesehatan honorer-aparat kampung di Manokwari ditanggung pemda
Baca juga: BPJS Kesehatan: Kepatuhan iuran dipengaruhi faktor kemauan membayar

Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2024