Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Banten, Minggu dinihari mengeksekusi mati terpidana kasus narkotika berkewarganegaraan Pakistan, Mohammad Abdul Hafeez, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Suradita, Tangerang Selatan.

"Pada Minggu (17/11) pukul 00.17 WIB, kejaksaan telah melaksanakan eksekusi mati di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Suradita, Tangerang Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan eksekusi mati dilaksanakan oleh tim jaksa eksekutor dari Kejati Banten dibantu Brimob Polda Metro Jaya serta rohaniawan dan dokter.

Mohammad Abdul Hafeez dijatuhi hukuman mati atas kasus narkotika setelah ditangkap pada 26 Juni 2001 di Bandara Soekarno Hatta. Dirinya kedapatan membawa heroin 1.050 gram yang disimpan dalam kemasan makanan ringan dari Kota Psawar, Pakistan.

Dirinya melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika

Ia menambahkan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati tersebut sebagai pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 846K/PID/2002 tanggal 7 Agustus 2002 jo Putusan PengadilanTinggi Bandung Nomor: 11/PID/2002/PT.BDG tanggal 13 Februari 2002 jo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 738/PID.B/2001/PN.TNG tanggal 28 November 2001.

"Terpidana juga telah mendapatkan haknya untuk melakukan grasi, Peninjauan Kembali Pertama dan Peninjauan Kembali Kedua dan telah terdapat putusan penolakan tersebut," katanya.

Pelaksanaan eksekusi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan jenazah terpidana mati, telah dimakamkan menurut syariat agama Islam.

"Ini adalah hukuman mati kelima yang dilakukan Kejaksaan sepanjang tahun 2013, setelah eksekusi atas terpidana mati kasus pembunuhan berencana atas nama terpidana mati Ibrahim, Jurit dan Suryadi yang dieksekusi di Nusakambangan beberapa bulan lalu," katanya.

Terkait masih adanya terpidana mati kasus narkotika yang belum dilaksanakan eksekusi disebabkan beberapa hal diantaranya masih adanya terpidana yang mengajukan upaya hukum kembali seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013