Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten  Manokwari, Provinsi Papua Barat menyebutkan tujuh dari 18 partai politik di daerah itu mendapat status tidak patuh penggunaan dana kampanye (LPPDK) Pemilu 2024.

Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman di Manokwari, Sabtu, mengatakan status tidak patuh tersebut dinyatakan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) setelah melakukan audit LPPDK parpol di Kabupaten Manokwari.

"Berdasarkan ringkasan dari KAP, tujuh parpol diberi status tidak aktif dan 11 parpol lainnya diberi status patuh. Pemberian status itu, sepenuhnya dilakukan oleh KAP yang melakukan audit," katanya.

Ia mengatakan, ada banyak faktor yang membuat ketujuh parpol tersebut dinyatakan status tidak patuh diantaranya, parpol tidak serahkan dokumen lengkap berdasar regulasi atau informasi yang diberikan parpol tidak lengkap.

"Atau komunikasi antara KAP dengan parpol kurang lancar dan lain-lain. Sehingga atas dasar itu KAP menentukan status dari laporan partai," katanya.

Ia mengatakan, status tidak patuh dari KAP tersebut tidak berimplikasi pada sanksi hukum. Hasil audit juga tidak mempengaruhi hasil Pemilu 2024.

Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 118 PKPU No. 18/2023, sanksi diberikan jika peserta pemilu tidak melaporkan keuangan kampanye dan melaporkan LPPDK. Sanksi bisa berupa pembatalan atau tidak ditetapkan sebagai calon terpilih.

"Semua partai di Kabupaten Manokwari sudah menyerahkan LPPDK tepat waktu, hanya saja yang berstatus tidak patuh itu adalah parpol yang tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan KAP," ujarnya.

Ia mengatakan, KPU Manokwari telah mengumumkan hasil audit KAP terkait LPPDK tersebut pada parpol peserta pemilu. Pengumuman dilakukan sesuai perintah pasal 103 PKPU No. 18/2023 tentang Dana Kampanye.

Ia menjelaskan, Pengumuman KPU Manokwari nomor: 299/PL.01.7-Pu/9202/2/2024 tercantum ringkasan dana kampanye yang diterima dan telah digunakan semua Parpol. Jumlah dana kampanye yang diterima masing-masing partai politik terlihat bervariasi, mulai dari Rp0 rupiah sampai dengan Rp311 juta.

Selain mengumumkan ringkasan penerimaan dan penggunaan dana kampanye partai politik, KPU Manokwari juga telah menyerahkan hasil audit dana kampanye kepada peserta pemilu dan Bawaslu Manokwari.

"Kita menyampaikan sesuai perintah baik di undang-undang pemilu maupun PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye, laporan hasil audit ini memang harus diumumkan dan disampaikan kepada peserta pemilu. Keharusan KPU hanya memfasilitasi peserta dengan KAP yang telah ditunjuk oleh KPU," katanya.
Baca juga: KPU: Bupati jalur non partai di Manokwari harus didukung 13 ribu orang
Baca juga: Ketua KPU Pegunungan Arfak tepis tudingan memenangkan caleg tertentu

Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024