Surabaya (ANTARA News) - Tim penyidik Satuan Pidter (Pidana Tertentu) Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Jatim, menemukan adanya unsur kelalaian dalam peristiwa gas kick (tendangan gas) di sumur minyak Sukowati-5, Bojonegoro, yang dikelola JOB (Joint Operating Body) Pertamina-Petrochina East Java. "Ada faktor kelalaian (dalam kasus itu), karena itu kami akan memeriksa saksi ahli untuk mengetahui kelalaiannya ada dimana, apakah pelanggaran atau pidana, apakah disengaja atau tidak," ujar Direktur Reskrim Polda Jatim Kombes Pol Amhar Azeth di Surabaya, Selasa malam. Didampingi Kasat Pidter Reskrim Polda Jatim AKBP I Nyoman Sukena dan penyidik Kompol Supriadi, ia menjelaskan, kelalaian dalam kasus gas kick itu disengaja atau tidak akan sangat tergantung dari keterangan saksi ahli. "Kami akan memeriksa saksi ahli pada minggu depan, baru kemudian akan diketahui tersangkanya. Kami menduga adanya kelalaian itu setelah memeriksa 19 saksi yakni 16 saksi korban dan tiga saksi dari Petrochina," ungkapnya. ANTARA mencatat Ke-16 korban yang sudah diperiksa antara lain warga di ring I yang ada di Desa Ngampel dan Sambiroto di Kecamatan Kapas dan Desa Campurejo di Kecamatan Kota Bojonegoro yang mengalami keracunan gas H2S (Hidrogen Sulifida). Tiga karyawan JOB Pertamina-Petrochina yang diperiksa pasca gas kick pada 29 Juli lalu, adalah Yon Sutrisno (juru bor tool fuizer), Suyatmo (supervisor Drilling Super Intendent), dan seorang karyawan lagi yang juga berasal dari bagian pengeboran (drilling).(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006