Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta untuk tidak memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana narkoba asal Australia, Schapella Corby.

"Kemarin ada rapat dengan Kemenkumham. Saya meminta kepada Kemenkumham agar tidak memberikan pembebasan bersyarat kepada Corby. Jangan berikan ruang sedikit pun pemberian bebas bersyarat kepada Corby," kata anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding di gedung parlemen di Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan, Pemerintah Indonesia jangan mudah diintervensi oleh asing, termasuk Australia dengan memberikan pemberian bebas bersyarat.

"Pemberian bebas bersyarat kepada Corby sama artinya dengan memberikan ruang kepada Corby dan bandar narkoba. Seharusnya, kejahatan seperti teroris, narkoba dan korupsi adalah kejahatan ordinary crime, harus ada efek jeranya. Jangan ada upaya dengan pemberian sesuatu sehingga Corby dan bandar happy," kata Ketua Fraksi Partai Hanura itu.

Sementara terkait grasi yang telah diberikan Presiden SBY kepada Corby melalui Keputusan Presiden, maka dengan telah dilecehkan oleh Australia baru-baru ini, maka sudah sepatutnya Presiden SBY mencabut Keppres pemberian grasi melalui Keppres juga.

"Akan tetapi dikemudian hari, katakan ada unsur khilaf, bisa dilakukan peninjauan ulang terhadap Keppres dan dimungkinkan untuk dicabut dengan menerbitkan Keppres," kata dia.

Dalam berbagai kesempatan, SBY selalu menyampaikan bahwa narkoba musuh bersama dan Presiden SBY sendiri sudah mengatakan Indonesia bebas narkoba.

"Lalu kenapa Presiden SBY memberi grasi kepada Corby," Sudding menambahkan.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013