Surat itu (edaran) tidak jelas poin-poinnya dan dilarikan lagi kepada mekanisme korporasi,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan surat edaran yang diterbitkan Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak ada upaya untuk menghapuskan sistem outsourcing di lingkungan kementerian tersebut.

"Surat itu (edaran) tidak jelas poin-poinnya dan dilarikan lagi kepada mekanisme korporasi," kata Rieke di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Rieke mengeluhkan mengapa Dahlan tidak membedakan sektor pekerjaan inti di dalam BUMN dalam surat edaran tersebut.

Menurut dia, pekerja yang pekerjaannya termasuk inti di perusahaan maka statusnya tidak boleh pekerja outsourcing.

"Status pekerja PKWT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu) saja tidak boleh outsourcing," ujarnya.

Dia menegaskan hanya ada lima sektor pekerjaan yang boleh diisi pekerja alih daya yaitu keamanan, jasa kebersihan, katering, transportasi, dan jasa pertambangan.

Menurut dia, seharusnya perusahaan BUMN menjadi contoh bagi perusahaan swasta untuk menjalankan peraturan mengenai outsourcing.

"Bagaimana mau memberi contoh yang baik karena seharusnya BUMN menjadi contoh bagi perusahaan swasta," katanya.

Sebelumnya Menteri BUMN Dahlan Iskan telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor SE-06/MBU/2013 tentang penataan tenaga kerja outsorching dilingkungan BUMN.
(I028/S025) 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013