Jakarta (ANTARA) - Seleksi calon hakim agung dan ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung memasuki tahap seleksi ketiga, yakni seleksi kesehatan dan kepribadian yang diikuti sebanyak 37 orang calon hakim agung dan enam orang calon hakim ad hoc HAM.

"Seleksi ini terdiri dari pemeriksaan kesehatan, asesmen kompetensi dan kepribadian, rekam jejak dan masukan dari masyarakat," kata Anggota Komisi Yudisial (KY) selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Dalam seleksi ini, kata Taufiq, para calon terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan selama dua hari, dari hari ini sampai besok, Selasa (23/4) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Kemudian, menjalani asesmen kompetensi dan kepribadian pada Rabu (24/4) hingga Jumat (3/5) yang berlangsung secara daring.

Selanjutnya, kata Taufiq, Pimpinan dan Anggota KY akan melaksanakan klarifikasi rekam jejak kepada para calon kurang lebih selama satu bulan.

Baca juga: Komisi Yudisial umumkan 37 calon hakim agung lolos seleksi kualitas

Baca juga: KY: Enam calon hakim ad hoc HAM di MA lolos seleksi kualitas


"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, para peserta akan menjalani asesmen kompetensi dan kepribadian," katanya.

Asesmen kompetensi dan kepribadian ini bertujuan untuk mengukur kompetensi calon hakim yang terdiri atas kelompok kompetensi integritas, mental, interpersonel dan manajemen organisasi, teknis serta proses yudisial, serta kenegarawanan.

Taufiq menambahkan, bahwa KY berharap publik dapat memberikan masukan terkait informasi atau pendapat tertulis tentang rekam jejak terkait integritas, kapasitas, perilaku dan karakter para calon paling lambat Rabu (22/5) di alamat e-mail: rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, KY membuka pendaftaran untuk 2 hakim agung Kamar Perdata, 3 hakim agung Kamar Pidana, 1 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 3 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024