Jakarta (ANTARA News) - Kepala Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Kurnia Toha SH, LLM, PhD mengatakan tanah merupakan kedaulatan negara sehingga tak bisa diserahkan ke daerah.

Kurnia Toha mengemukakan hal tersebut kepada pers di Jakarta, Jumat, menanggapi pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait pembubaran BPN karena dinilai dapat mempertaruhkan kedaulatan negara.

Dia  menegaskan, hak menguasai negara adalah merupakan konsepsi kedaulatan negara sebagai organisasi kekuasaan yang mewakili rakyat dalam membuat kebijakan, mengatur, mengurus, mengolah, dan mengawasi sebagai mana dimaksud UUD 1945.

"Dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dinyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena tanah merupakan kedaulatan maka tidak dapat diserahkan pada daerah," katanya.

Berkaitan hal tersebut, Kurnia menegaskan, BPN telah membagi urusan pemerintahan ke daerah sesuai Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

"Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa urusan pemerintahan di bidang pertanahan yang dilimpahkan ke pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota hanya meliputi sembilan urusan," katanya.

Kurnia menambahkan, kesembilan urusan tersebut meliputi; izin lokasi, beberapa kegiatan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian sengketa tanah garapan, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, penetapan subyek dan obyek restribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee, penetapan tanah ulayat, pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong, izin membuka tanah, dan perencanaan pembangunan tanah. "Kesembilan urusan itupun belum dijalankan semua," kata Kurnia.

Dia mengatakan, untuk penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, BPN tidak memilikinya. BPN hanya mempunyai kewenangan untuk menangani saja, tidak mempunyai kewenangan menyelesaikan karena itu semua bergantung pada para pihak yang bersengketa. "BPN hanya berusaha menyelesaikan secara win-win solution. Dengan cara seperti itu maka konflik pertanahan dapat diselesaikan secara bermartabat," katanya.

Lebih jauh Kurnia mengatakan, untuk kegiatan sertifikasi tanah yang dibiayai APBN, BPN telah menyelesaikan sebanyak 900 ribu bidang tanah. Sedangkan untuk sertfikasi yang dilakukan melalui swadaya masyarakat hampir penyelesaikan sekitar satu juta bidang.

Sementara itu, Kakanwil BPN DKI Jakarta Djamaludin SH Mhum mengatakan, pihaknya bertemu langsung dengan Wakil Gubernur DKI Ahok. "Pak Wakil Gubernur mengatakan kalau pernyataanya baru setengah penjelasan. Dan, kondisinya pada waktu itu banyak pertanyaan sehingga tidak sempat lagi dijelaskan. Wagub bahkan mengatakan pentingnya keberadaan BPN," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dalam Konferensi Infid bertema 'Pembangunan untuk Semua' di Jakarta, Rabu (27/11), Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama memaparkan jatah jalan inspeksi dari zaman Belanda sepanjang 7,5 meter di kiri dan kanan sungai atau setara dengan 4 jalur mobil.

Namun persoalannya, jalan yang merupakan ruang terbuka hijau tersebut dan bersertifikat. "Karena BPN bukan kuasa kami. Kalau (berdasar) UU, BPN harus dibubarkan dan bentuk Dinas Pertanahan. Bukan seperti sekarang, dikerahkan sendiri," katanya seperti yang dikutip sebuah situs online di Jakarta.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013