"Keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi tahunan mengenai tindakan pembatasan dan mengingat situasi serius yang terus berlanjut di Myanmar, termasuk tindakan yang merusak demokrasi, serta pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” kata dewan tersebut dalam sebuah pernyataan.
Tindakan pembatasan, yang saat ini diberlakukan bagi 103 individu dan 21 entitas, termasuk pembekuan aset dan penyediaan dana atau sumber daya ekonomi serta larangan perjalanan ke EU bagi individu yang terdaftar.
Tindakan pembatasan EU lainnya, mencakup embargo senjata dan peralatan dan pembatasan ekspor atas alat-alat untuk memonitor komunikasi, juga tetap berlaku, menurut pernyataan itu.
“Tindakan represif yang dilakukan militer Myanmar, yang ditandai dengan penggunaan kekerasan tanpa pandang bulu terhadap penduduknya sendiri, merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan secara terang-terangan mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan,” tegas perhimpunan negara tersebut.
Pada April 2013, EU mengadopsi tindakan pembatasan terhadap Myanmar.
Uni Eropa juga memberlakukan tindakan pembatasan terhadap mereka yang bertanggung jawab atas kudeta militer yang dilakukan di Myanmar pada Februari 2021.
Sumber: Anadolu
Baca juga: UE: Indonesia pantas dipuji atas upaya bantu atasi krisis Myanmar
Baca juga: Uni Eropa dukung ASEAN untuk mengatasi krisis Myanmar
Baca juga: Uni Eropa kembali jatuhkan sanksi kepada junta Myanmar
Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2024