Perjalanan umrah itu harus melalui penyelenggara ibadah haji dan umrah
Jakarta (ANTARA) -
Komisi VIII DPR RI mengingatkan umat Islam di Tanah Air yang hendak melalukan perjalanan umrah agar melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau agen resmi yang telah mendapat ijin dari Menteri Agama RI.
 
"Perjalanan umrah itu harus melalui penyelenggara ibadah haji dan umrah," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily dalam video singkat, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Selasa.
 
Hal tersebut ia sampaikan menanggapi adanya umat Islam Indonesia yang melakukan umrah secara mandiri atau umrah backpacker usai Pemerintah Arab Saudi memberikan izin perjalanan ibadah umrah dengan menggunakan personal visit visa atau visa mandiri.
 
Menurut Ace, kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi terkait dengan visa turis dapat menjalankan ibadah umrah itu bertentangan atau bertolak belakang dengan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menyatakan bahwa perjalanan umrah harus melalui PPIU.

Baca juga: Ini alasan Kemenag tak anjurkan umroh "backpacker"
 
Ke depannya, ia berharap Pemerintah Indonesia dapat menjelaskan kebijakan tersebut kepada Pemerintah Arab Saudi, sehingga jamaah umrah asal Indonesia dapat mengikuti aturan yang berlaku di Tanah Air.
 
Sebelumnya dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) di Kompleks Parlemen, Senin (18/3), Komisi VIII DPR RI telah meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengambil langkah yang diperlukan guna merespons maraknya umrah mandiri atau backpacker.
 
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyampaikan Komisi VIII menilai hal tersebut perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan terhadap jamaah umrah dari Tanah Air.

Baca juga: Komisi VIII minta Menag ambil langkah soal umrah "backpacker"
 

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024