mau umrah ya lewat PPIU yang punya izin resmi
Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta mencegah aktivitas penawaran umrah non-prosedural, seperti umrah mandiri atau umrah backpacker di media sosial.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag DIY Aidy Johansyah di Yogyakarta, Rabu, mengatakan penyisiran melalui platform media sosial rencananya akan dilakukan bersama Polda DIY.

"Kami akan sisir karena khawatir merugikan masyarakat. Karena biasanya di media sosial, kami mungkin akan kerja sama dengan Polda DIY untuk (pengawasan) siber-nya," kata dia.

Umrah non prosedural tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi seperti umrah mandiri atau umrah backpacker memiliki risiko serta merugikan masyarakat yang hendak beribadah di Tanah Suci.

Selain tidak ada perlindungan, masyarakat yang berangkat dengan cara backpacker berisiko telantar saat tiba di Arab Saudi karena seluruhnya dilakukan secara mandiri.

"Misalnya dia sakit di sana bagaimana, atau ketika dia berangkat di sana ditelantarkan, banyak masalah sebenarnya umrah backpacker, itu yang tidak kami harapkan terjadi," kata dia.

Baca juga: Pengamat: umrah backpacker berisiko
Baca juga: Umrah backpacker, akankah diatur Kemenag?


Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kata Aidy, juga telah melarang setiap orang yang tanpa hak sebagai PPIU, mengumpulkan dan atau memberangkatkan jamaah umrah.

"Kalau umrah backpacker itu dikoordinir oleh penyelenggara yang tidak punya izin maka bisa dikenakan pasal pidana," kata dia.

Meski demikian, Aidy mengklaim hingga saat ini belum ada laporan jamaah umrah asal DIY yang berangkat ke tanah suci dengan cara backpacker.

Sepanjang 2022, dia memastikan tidak kurang 20 ribu jamaah umrah asal DIY berangkat ke Tanah Suci seluruhnya melalui PPIU resmi.

Selain mencegah penawaran atau promosi umrah backpacker, Kanwil Kemenag DIY juga masih mengintensifkan pengawasan terhadap biro perjalanan umrah dan haji khusus ilegal yang kemungkinan masih ada di provinsi itu.

Baca juga: Kemenag: Berijabah, tips agar masyarakat tak tertipu travel umrah/haji
Baca juga: Kemenag cabut izin PPIU PT Naila Syafaah Wisata Mandiri


Aidy mengatakan hingga saat ini total jumlah biro travel umrah dan haji khusus yang tercatat sebagai PPIU resmi di DIY sebanyak 27 biro.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berangkat umrah maupun haji sesuai aturan yang ada. Misal mau umrah ya lewat PPIU yang punya izin resmi. Bahkan yang punya izin saja kadang-kadang bisa ada masalah, apalagi yang enggak punya izin," ujar dia.

Dia mengakui ada satu PPIU resmi di DIY yang dikenai sanksi pembekuan izin usaha selama 1 tahun lantaran terbukti bekerja sama dengan calo sehingga mengakibatkan 38 calon jamaah umrah asal Jawa Tengah telantar di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) pada Maret 2023.

"Calonya mengambil dana dari jamaah dan tidak dibayarkan semua ke biro-nya, akhirnya jamaah dirugikan tidak bisa berangkat. Calo dipenjara, sedangkan biro travel diskors tidak boleh menerima pendaftaran umrah selama 1 tahun," tutur Aidy.

Kemenag DIY, ujar dia, telah bekerja sama dengan pihak Bandara YIA untuk memastikan seluruh calon jamaah umrah berangkat sesuai prosedur.

"Saat ada yang berangkat umrah kita akan tanya ini PPIU nya siapa ? Kalau PPIU nya berizin silakan, tetapi yang tidak punya izin akan kita pertanyakan lebih jauh," ujar Aidy Johansyah.

Baca juga: Arab Saudi permudah perempuan umrah mandiri hingga debut LIL LEAGUE
Baca juga: Polda Metro Jaya periksa 38 saksi kasus penipuan umrah PT NSWM
Baca juga: Menag: jamaah umrah terlantar pulang hari ini

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023