Tidak lagi menggunakan uang tunai saat bertransaksi. Pembayaran atau pembelian barang dan jasa dilakukan dengan sistem elektronik
Bulukumba, Sulsel (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulukumba Hj Hamrina A Muri mengatakan mulai 6 Mei 2024, pemerintah desa di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, sudah menerapkan sistem transaksi non tunai.

"Tidak lagi menggunakan uang tunai saat bertransaksi. Pembayaran atau pembelian barang dan jasa dilakukan dengan sistem elektronik," kata Hamrina di Bulukumba, Rabu.

Dia mengatakan kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bulukumba, Nomor 188.6/829 Tahun 2024 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

Dengan demikian, lanjut dia, sistem itu akan memberi kemudahan dalam bertransaksi, tidak perlu lagi ke bank tapi bisa dilakukan di manapun berada.

Transaksi keuangan dengan sistem elektronik ini, lanjut dia, lebih aman, praktis dan efisien. Kebijakan ini juga sebagai upaya menciptakan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Baca juga: Warga Bulukumba modifikasi mobil BBM ke gas elpiji

Baca juga: Kadis Pertanian Bulukumba ungkap otak penyelundupan pupuk


Menanggapi hal tersebut, seorang warga Bulukumba, Mardiana mengatakan penerapan kebijakan itu harus dibarengi dengan penyediaan perangkat pendukung seperti layanan internet.

"Bagaimana melakukan transaksi non tunai, jika layanan internet di desa masih timbul-tenggelam sinyalnya. Karena itu, pemerintah juga harus memberikan dukungan akses untuk kelancaran transaksi non tunai dalam pemerintahan desa," ujarnya.

Apalagi diakui, desa yang ada di Bulukumba kondisinya berbeda-beda, ada pegunungan, pesisir dan dataran rendah. Khusus wilayah pegunungan dan pesisir inilah yang kerap mengalami kendala jaringan telekomunikasi.

Baca juga: PLN tingkatkan produk tenun lokal khas Kajang Bulukumba

Baca juga: Kawasan Mangrove Luppung di Bulukumba jadi objek penelitian 

 

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024