Undang-Undang kita bilang (pendidikan) tanpa memungut biaya, tetapi yang keluar justru adalah skema bantuan operasional siswaJakarta (ANTARA) - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menjamin hak pendidikan dasar bagi seluruh anak di Indonesia.
"Undang-Undang kita bilang (pendidikan) tanpa memungut biaya, tetapi yang keluar justru adalah skema bantuan operasional siswa," katanya.
Baca juga: Dindik DKI minta pelajar proaktif melaporkan pungli di sekolah
Baca juga: Dindik DKI minta pelajar proaktif melaporkan pungli di sekolah
Ubaid menilai skema bantuan operasional siswa maupun sekolah yang selama ini diterapkan belum dapat memenuhi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh para wali murid.
"Hak dasar ya, hak dasar seluruh anak Indonesia, karena pendidikan dasar itu adalah public good, bukan private good. Maka, negara harus melakukan pembiayaan, bukan bantuan. Kalau bantuan itu subsidi, kalau pembiayaan itu ya full pembiayaan," ujarnya.
Ubaid menekankan hal tersebut juga harus diterapkan di sekolah-sekolah swasta, tidak hanya di sekolah negeri saja.
Di sekolah negeri pun, menurut dia, pihaknya mendapatkan laporan adanya pihak yang meminta Rp10 hingga Rp25 juta untuk memberikan jaminan agar anaknya diterima di salah satu sekolah negeri di Indonesia.
Ubaid meminta pemerintah melalui Kemendikbudristek, untuk mengkaji ulang hal tersebut, karena menurutnya, Pemerintah seharusnya memberikan penjaminan terhadap pendidikan dasar anak-anak di Indonesia.
Baca juga: Mengawal UU pendidikan dan layanan psikologi
Baca juga: Sekolah Anti Korupsi temukan pungli di Tangsel
Baca juga: Mengawal UU pendidikan dan layanan psikologi
Baca juga: Sekolah Anti Korupsi temukan pungli di Tangsel
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024