Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum pada Kamis (2/5) kemarin menjadi sorotan, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan kasus Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) berpotensi meluas ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menegur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang izin untuk meninggalkan sidang.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. KPK sebut kasus SYL berpotensi meluas ke TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan kasus SYL berpotensi meluas ke TPPU.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kemungkinan tersebut seiring dengan adanya berbagai pernyataan dari para saksi di persidangan yang mengungkapkan pemakaian uang hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keluarga SYL.

"Sangat dimungkinkan menjadi TPPU apabila terpenuhi unsur-unsur kesengajaan dalam menikmati uang hasil kejahatan," ujar Ali dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini


2. Nurul Ghufron akui sengaja tak hadir di sidang etik Dewas KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku sengaja tidak hadir di sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dijadwalkan hari ini, Kamis pukul 09.30 WIB, agar pelaksanaan sidang ditunda.

"Kebetulan saya sengaja tidak hadir, dan melalui surat saya sampaikan bahwa saya harap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda," ujar Ghufron saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan permintaan tersebut diajukan dengan alasan pelaksanaan sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang menimpa dirinya itu sedang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca selengkapnya di sini


3. KPK sita bukti transaksi keuangan kasus korupsi rumah jabatan DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dan mengamankan bukti transaksi keuangan saat menggeledah rumah dan kantor para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun anggaran 2020.

"Dokumen-dokumen sudah ditemukan dalam proses penggeledahan, termasuk transaksi keuangannya. Semua masih kami telusuri dari hasil temuan penggeledahan kemarin," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Ali menyebutkan penggeledahan tersebut dilakukan selama dua hari, yakni Senin (29/4) dan Selasa (30/4).

Selengkapnya baca di sini


4. Polri catat 1.290 kasus gangguan kamtibmas saat May Day 1 Mei

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat sebanyak 1.290 kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas di seluruh Indonesia pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis, mengatakan 1.290 kasus gangguan kamtibmas itu terdiri atas 1.230 kasus kejahatan, 24 kasus pelanggaran tindak pidana ringan, lima kejadian bencana alam, dan 31 kejadian gangguan.

Meski demikian, berdasarkan catatan kepolisian, tren gangguan kamtibmas secara kuantitas mengalami penurunan sebanyak 834 kasus dibanding sehari sebelumnya, Selasa (30/4).

Baca selengkapnya di sini


5. Ketua MK sempat tegur Ketua KPU yang izin tinggalkan sidang

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang bertindak sebagai Ketua Panel Satu persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 sempat menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin untuk meninggalkan sidang.

Pada mulanya, sidang yang digelar di Ruang Sidang 1 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis tersebut memulai bagian dua persidangan pada pukul 13.30 WIB.

Ketika Suhartoyo hendak meminta kuasa hukum Pemohon untuk membacakan permohonan, Hasyim menginterupsi untuk meminta izin meninggalkan persidangan pada pukul 14.00 WIB.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024