Masih ada lima peraturan pelaksana yang belum diundangkan. Tentu kami harapkan di lima hari terakhir, kelima peraturan pelaksana ini bisa disahkan atau ditandatangani oleh Presiden
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap lima peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bisa segera disahkan dalam waktu lima hari hingga 9 Mei 2024.

"Masih ada lima peraturan pelaksana yang belum diundangkan. Tentu kami harapkan di lima hari terakhir, kelima peraturan pelaksana ini bisa disahkan atau ditandatangani oleh Presiden," kata Ketua Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Hal ini penting mengingat UU TPKS memandatkan peraturan pelaksana yang harus tersedia selambat-lambatnya dua tahun setelah UU tersebut disahkan pada 9 Mei 2022.

Baca juga: Pemerintah kembali terbitkan satu peraturan turunan UU TPKS

Pihaknya pun menyampaikan dalam hal ini, tugas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah selesai.

"Tugas Kementerian PPPA sudah selesai karena menjadi pemrakarsa dan sudah membangun proses sinkronisasi, harmonisasi (peraturan pelaksana UU TPKS)," kata Siti Aminah Tardi.

Dari tujuh peraturan pelaksana, terdapat dua peraturan pelaksana yang sudah disahkan yakni Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Baca juga: Menteri Bintang pastikan peraturan turunan UU TPKS segera selesai

Sementara lima peraturan pelaksana yang belum disahkan adalah RPP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS statusnya di Setneg; dan RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS statusnya di Setneg.

Kemudian Rancangan Perpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat masih di Setneg, kemudian Rancangan Perpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS statusnya masih di Setneg, serta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) statusnya sudah harmonisasi di Kemenkumham.

Baca juga: Peraturan turunan UU TPKS menyisakan satu peraturan tunggu harmonisasi
Baca juga: KemenPPPA kordinasi dengan Kemensetneg terkait UU TPKS

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024