Jakarta (ANTARA News) - Tim pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) UU Badan Penyelenggara Jamaninan Sosial sepakat manfaat tambahan program

Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) tetap ada dengan penamaan yang berbeda.

"Nama DPKP diganti menjadi pelayanan tambahan yang melekat pada program," kata Direktur Investasi PT Jamsostek Jeffry Haryadi dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dijelaskannya, akhirnya semua tim pembahas yang terdiri dari instansi terkait dan badan usaha milik negara penyelenggara jaminan sosial sepakat dan mencapai solusi untuk kepentingan bersama.

Draft RPP itu, kata Jeffry, Senin (9/12) dibawa ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden.

Dia juga menyatakan untuk aturan investasi, Kementerian Keuangan menyepakati usulan PT Jamsostek dan Kementerian Tenaga Kerja meskipun program DPKP diubah namanya menjadi pelayanan tambahan.

Manfaat tambahan akan disesuai, seperti pinjaman uang muka perumahan akan dilekatkan pada program jaminan hari tua (JHT), program bea siswa akan disatukan dengan program kecelakaan kerja.

"Yang penting pekerja tetap mendapat manfaat tambahan, meski skemanya berubah," ucap Jeffry.

Dia berharap sebelum akhir tahun ini aturan pelaksana tersebut bisa ditandatangani Presiden dan pada 1 Januari 2014 dan PT Jamsostek dan PT Askes resmi berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dengan dilengkapi peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana. (*)

Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013