Ada satu orang yang ditangkap
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap seorang pelaku pencuri kendaraan bermotor di Tebet, setelah dipergoki dan dikeroyok oleh masyarakat sekitar.

"Ada satu orang yang ditangkap karena diduga menjadi pelaku pencurian," kata Kapolsek Tebet, Polres Metro Jaksel Komisaris Polisi Murodih saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Menurut dia, kejadian pencurian sepeda motor di Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, terjadi pada Minggu (5/5) sekitar jam 05.30 WIB.

Ia menjelaskan bahwa pencuri sepeda motor yang ditangkap berinisial AS (50) dan berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kompol Murodih mengatakan bahwa untuk kejadian pencurian itu bermula ketika ayah korban sekitar pukul 04.30 WIB mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah dan diparkir di gang depan rumah.

Baca juga: Empat orang pencuri sepeda motor diringkus polisi di Pesanggrahan

"Kemudian saksi meninggalkan motor dan pergi ke masjid. Sepulang dari masjid sekira pukul 06.30 WIB, saksi mendapati motor anaknya tidak ada di gang tersebut," katanya. 

Selanjutnya kata Murodih, kemudian saksi mengabari keluarganya, lalu si anak pemilik motor atau korban bangun dan mencari motornya.

Setelah berupaya mencari, korban mendapat kabar bahwa diduga salah satu pelakunya tertangkap warga di depan gang dan setiba di depan gang korban mendapati diduga pelaku sudah terluka dan dikerumuni banyak orang.

"Atas kejadian tersebut dilakukan penyelidikan guna tindakan lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri," katanya.

Ia menambahkan bahwa setelah menerima laporan dari warga tim langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan menangkap pelaku serta menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, video hasil dari kamera pengintai atau CCTV dan lain sebagainya.

Baca juga: Polisi tangkap dua pencuri motor yang beraksi belasan kali di Jakarta

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024