Penerapan ISPS Code merupakan langkah yang strategis dalam menjaga keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan melaksanakan dan mengimplementasikan kode keamanan internasional terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan (International Ship and Port Facility Security/ISPS Code) berjalan dengan baik dan konsisten.

“Penerapan ISPS Code merupakan langkah yang strategis dalam menjaga keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan serta memastikan kelancaran operasional,” kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Jon Kenedi saat membuka pelaksanaan verifikasi ke IV Statement of Compliance of Port Facility (SoCPF) di Pelabuhan Benoa, Bali, Senin.

Jon menyampaikan dalam dunia yang terus berkembang, tantangan keamanan maritim semakin kompleks dan membutuhkan tindakan yang tegas. ISPS Code memberikan landasan yang kuat dalam mengatur dan melaksanakan tindakan keamanan yang efektif.

Menurutnya melalui verifikasi ke-4 yang telah persiapkan, dapat memberikan kesempatan bagi semua untuk mengevaluasi kemajuan yang telah dicapai dan mengidentifikasi area-area dimana perbaikan terhadap fasilitas pelabuhan dapat dilakukan.

“Kami berharap dapat melihat peningkatan dalam efisiensi operasional, infrastruktur, pelayanan, dan keamanan pelabuhan,” ujar Jon dalam keterangan di Jakarta.

Pada kegiatan verifikasi ke-4 ini, Jon mengungkapkan, bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Designated Authority menggandeng United State Coast Guard untuk melaksanakan Uji Kepatuhan Training, Drill, dan Exercise (TDE) ISPS Code terhadap fasilitas Pelabuhan Benoa, Bali.

“Kerjasama dengan US Coast Guard ini, menurut Jon, merupakan wujud nyata dari komitmen Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai selaku Indonesian Sea and Coast Guard dalam memperkuat sinergi antar lembaga untuk mencapai keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan,” jelas Jon.

Jon menjelaskan, verifikasi tersebut bertujuan untuk melakukan kunjungan ke fasilitas pelabuhan (visit port facility), sekaligus memperkuat kerjasama yang berkelanjutan dengan US Coast Guard dalam upaya meningkatkan kualitas implementasi ISPS Code.

Melalui evaluasi yang dilakukan oleh Designated Authority bersama US Coast Guard, diharapkan penilaian terhadap implementasi ISPS Code di Indonesia dapat ditingkatkan, yang pada akhirnya akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang kualitas pelaksanaan ISPS Code di negara kita.

“Kegiatan ini juga menjadi kesempatan berharga bagi kita untuk bertukar pengetahuan, pengalaman, dan teknologi terkini seperti pencegahan, penanganan, adanya serangan siber security yang saat ini sedang berkembang guna meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan dalam sektor maritim,” jelasnya.

Dia menerangkan ISPS Code merupakan aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan, aturan ini dikembangkan sebagai tanggapan terhadap ancaman yang dirasakan dapat terjadi terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan pasca serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat.

ISPS Code diimplementasikan melalui Bab XI-2 mengenai langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keamanan maritim dalam Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (Safety of Life at Sea - SOLAS).

“Kode ini memiliki dua bagian, yang satu wajib dan yang satu saran/petunjuk dan mulai diberlakukan secara internasional mulai 1 Juli 2004,” tutur Jon.

Lebih lanjut Jon mengatakan, bagi jenis atau tipe kapal yang melayari perairan internasional, meliputi kapal penumpang, termasuk high speed passenger craft, cargo ship, termasuk high speed craft dengan tonase lebih dari 500 GT dan mobile offshore drilling unit (MODU) serta fasilitas pelabuhan yang memberi layanan terhadap kapal-kapal yang melayari perairan internasional.

Untuk memastikan agar pelaksanaan dan implementasi ISPS Code di Indonesia dapat berjalan baik dan konsisten, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan sebagai acuan kerja bagi semua pemangku kepentingan.

Sedangkan tata cara pelaksanaan verifikasi diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2021 tentang Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.

Turut hadir pada kegiatan ini, Kepala Kantor KSOP Kelas II Benoa Herbert E.P Marpaung, Kepala Sub Regional Bali Nusa PT Pelindo Fariz Hariyoso beserta tim auditor ISPS Code dari Direktorat KPLP. Sedangkan delegasi dari US Coast Guard dipimpin Scott Wolland.

Baca juga: Kemenhub jamin keamanan kendaraan listrik dalam kapal penyeberangan
Baca juga: Mendagri harap keamanan transportasi laut luar Jawa ditingkatkan


Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024