Depok (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat menyosialisasikan calon wali kota atau wakil wali kota dari jalur perseorangan kepada unsur partai politik dan organisasi masyarakat (ormas).

"Syarat pencalonan calon wali kota dan wakil wali kota perseorangan harus dapat dukungan warga Depok," kata Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin di Depok, Rabu.

Wili Sumarlin menjelaskan syarat calon perseorangan sesuai Peraturan KPU kandidat harus mendapatkan dukungan warga Depok 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.

Baca juga: Ketua MPR RI ajak sukseskan Pilkada serentak 2024

"Jika ada warga Kota Depok yang ingin mencalonkan diri di pilkada serentak 2024 dari jalur perseorangan memenuhi persyaratan dukungan yaitu 6,5 persen kali DPT terakhir 1.393.282, yaitu berjumlah 90.563 dukungan yang tersebar di enam kecamatan," kata Wili Sumarlin.

Ia melanjutkan syarat dukungan itu harus menyertakan KTP dan surat pernyataan dukungan.

Nanti syarat dan surat pernyataan itu tim KPU Kota Depok akan melakukan verifikasi data.

"Setelah menyerahkan dukungan verifikasi administrasi dari tanggal 13-29 Mei 2024 Kemudian ada verifikasi faktual dari tanggal 24- 30 Juni 2024," kata Wili Sumarlin.

Wili Sumarlin menambahkan terkait pencalonan kandidat calon wali kota dan wakil wali kota yang diusung oleh partai politik harus 20 persen dari jumlah kursi didapat hasil pemilihan legislatif 2024.

"Dapat mencalonkan dari unsur parpol sebesar 20 persen dari jumlah kursi didapat," kata Wili Sumarlin.

Baca juga: Presiden Jokowi tegaskan tidak ada pengajuan percepatan Pilkada
Baca juga: Bawaslu Banyumas perpanjang masa pendaftaran calon panwaslucam

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024