Batam (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) bakal mengeluarkan peraturan baru mengenai kerusakan LH, yaitu menyita lahan selain memproses pelaku pembakaran hutan dan lahan, demikian penegasan Menteri Negara LH, Rakhmat Witoelar. "Secara gamblang di peraturan itu kelak diatur tidak hanya menangkap pelaku tapi juga menyita lahannya dan tidak boleh diolah lagi baik lahan baru maupun lama," ujarnya kepada pers di Batam, Selasa. Ia mengatakan, untuk sementara ini ada beberapa perusahaan yang izin pengelolaannya telah dicabut, diantaranya PT Torganda dan Jatim Jaya Perkasa. "Saya tidak peduli siapa saja akan saya hantam," katanya, menanggapi maraknya kembali kebakaran hutan dan lahan di beberapa daerah Kalimantan dan Sumatera. Berdasarkan hasil operasi pencegahan kebakaran hutan pada beberapa bulan ini, menurut dia, Kementerian LH telah menyerahkan proses hukum pembakaran hutan dan lahan kepada kepolisian. Bahkan, Kementerian LH telah menyita ribuan hektare hutan yang terbakar milik beberapa perusahaan sebagai barang bukti. "Penyerahan perusahaan pembakaran hutan dan lahan kepada kepolisian merupakan bukti bahwa kementerian menindak tegas pelaku perusak lingkungan, tanpa pilih-pilih," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006