Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh calon anggota DPRD Sulawesi Utara dari Partai NasDem Daerah Pemilihan Sulawesi Utara 4, Alfian Bara, karena tidak memiliki surat rekomendasi partai.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 42-02-05-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak termohon adalah Alfian Bara dan sebagai pihak termohon adalah KPU.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Dalam penjelasan MK, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa KPU dalam eksepsinya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Alfian tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Ia mengatakan hal ini karena permohonan Alfian yang diajukan secara perseorangan, tidak dilengkapi dengan surat persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem.

Baca juga: MK: 106 perkara PHPU Pileg 2024 lanjut ke sidang pembuktian

Setelah diklarifikasi oleh MK pada sidang pemeriksaan pendahuluan bertanggal 3 Mei 2024, lanjutnya, Alfian menyampaikan bahwa ia tidak memiliki surat persetujuan untuk mengajukan permohonan PHPU Pileg secara perseorangan.

"Pemohon tidak dapat memenuhi syarat formil untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu sebagai perseorangan calon anggota legislatif karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata dia.

Dengan demikian, MK pun menyatakan bahwa eksepsi KPU sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum Alfian adalah beralasan menurut hukum dan mengabulkannya.

Baca juga: MK putuskan tak terima permohonan Pileg PPP Dapil Sumbar

Sebelumnya, namanya menjadi perhatian karena dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 3 Mei 2024, Alfian hadir secara daring lantaran terkena imbas erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, yang mengakibatkan penerbangan dari provinsi itu ke Jakarta ditutup sementara.

Dia menjelaskan bahwa dirinya mempersoalkan penghitungan suara di Kecamatan Passi Barat dan Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolmong.

Namun, ketika diminta membacakan petitum, ia hanya menjawab tidak membawa berkas permohonan. Oleh karena itu, MK memutuskan pokok permohonan dan petitum Alfian dianggap telah dibacakan.

Pada Selasa (21/5) dan Rabu, MK menggelar sidang dengan agenda pengucapan/keputusan dismissal perkara. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Dinilai tak jelas, MK tolak gugatan Pileg PPP Dapil Banten
Baca juga: MK tak terima permohonan PHPU Pileg PPP untuk DPR Dapil Jateng 3

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024