Intinya untuk meningkatkan likuiditas. Makin rendah ekuitas perusahaan, jumlah saham yang beredar (free float) bisa semakin banyak, begitu pun sebaliknya,"
Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan peraturan pelepasan saham perusahaan ke publik melalui mekanisme penawaran umum perdana saham (IPO) berdasarkan ekuitas (kekayaan bersih perusahaan).

"Intinya untuk meningkatkan likuiditas. Makin rendah ekuitas perusahaan, jumlah saham yang beredar (free float) bisa semakin banyak, begitu pun sebaliknya," ujar Direktur Utama BEI Ito Warsito di Jakarta, Senin.

Ia mencontohkan ekuitas perusahaan nilainya di bawah Rp500 miliar maka batasan minimum yang dilepas ke publik sebesar 20 persen.

Sementara itu, untuk perusahaan dengan ekuitas senilai Rp500 miliar--Rp2 triliun, jumlah saham yang dilepas ke publik sebanyak 15 persen. Dan, ekuitas perusahaan sebesar Rp2 triliun ke atas sebesar 10 persen.

Ito mengatakan bahwa aturan itu akan diterapkan bagi perusahaan yang baru mengajukan IPO pada tahun 2014. Namun, bagi perusahaan yang sudah mengajukan IPO pada tahun 2013 belum dikenai peraturan itu.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengatakan bahwa aturan itu akan diterbitkan dengan tujuan untuk menambah jumlah saham yang beredar sehingga dapat meningkatkan likuiditas pasar modal domestik.

"Diskusi-diskusi sudah dilakukan terus-menerus, sekarang sudah tahap akhir," ucapnya.

Hoesen menambahkan bahwa perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia juga akan ada batasan minimum saham yang beredar.

Ia mengatakan bahwa ada sekitar 50 emiten yang melepas saham ke publik dalam porsi kecil. Melalui aturan itu, BEI yakin likuiditas di pasar saham akan meningkat nantinya.

(KR-ZMF/D007)

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013