Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa pembayaran gaji karyawan PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) saat ini masih menunggu proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Kita PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dulu, supaya kita urus pidananya yang terkait dengan fraud itu,” kata Kartika di sela menghadiri Peluncuran Transformasi Bulog di momen Malam Puncak Peringatan HUT ke-57 Perum Bulog di Jakarta, Rabu (22/5) malam.

Pria yang akrab disapa Tiko ini mengungkapkan bahwa jika proses PKPU telah selesai, maka selanjutnya akan dihitung ulang berapa jumlah kebutuhan gaji karyawan yang belum dibayarkan oleh perusahaan farmasi itu.

“Dan setelah itu (Proses PKPU), kita hitung ulang berapa kebutuhannya untuk pegawai,” ucap Tiko.

Meski begitu, Wamen BUMN ini juga mengaku tidak menghafal secara rinci berapa nominal gaji karyawan PT Indofarma yang belum dibayarkan.

“(Gaji karyawan yang belum dibayarkan) saya nggak hafal, tapi kita lagi proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang),” ungkap Tiko sembari bergegas ke mobil yang ditumpanginya.

Baca juga: Stafsus Menteri BUMN sebut akar masalah Indofarma dari anak usahanya

Sebelumnya pada Senin (20/5), BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Pengelolaan Keuangan Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya tahun 2020 hingga 2023 yang kepada Kejaksaan Agung.

BPK menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait.

Pada awal bulan ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga telah menegaskan bahwa pihaknya siap membawa Indofarma kepada Kejaksaan Agung apabila ditemukan penyelewengan. Kementerian BUMN juga berkoordinasi dengan BPK terkait masalah keuangan yang dialami oleh Indofarma.
​​​​​​​
Indofarma dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 18 April lalu juga telah mengakui belum melakukan pembayaran gaji karyawan untuk periode Maret 2024, karena perusahaan farmasi berpelat merah ini mengalami masalah finansial.

Baca juga: KemenBUMN dukung langkah BPK lanjutkan kasus Indofarma ke Kejagung
Baca juga: Penyelamatan Indofarma sedang dirancang, kata Wamen BUMN


Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024