"Kemudian hasil tersebut akan disidangkan pada Senin 27 Mei 2024,"
Gorontalo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti pada sidang sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan digelar pada Senin 27 Mei 2024.

Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar di Gorontalo, Minggu mengatakan pihaknya telah memberangkatkan para saksi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Sebelumnya pihak pemohon (Partai Golkar dan PPP) mendaftarkan laporan kejadian di tujuh tempat pemungutan suara (TPS) dari Partai Golkar dan satu TPS dari PPP. Total jumlah TPS di Kecamatan Tomilito sebanyak 33 pada Pemilu 14 Februari 2024.

Sementara pihak MK pada 21 Mei 2024 memutuskan hanya satu TPS yang berlanjut pada persidangan.

"Kemudian hasil tersebut akan disidangkan pada Senin 27 Mei 2024," katanya.

Sofyan menjelaskan tujuh yang dilaporkan berbeda-beda kasusnya, namun yang berlanjut pada persidangan yaitu kejadian di TPS dua Desa Tanjung Karang Kecamatan Tomilito, dimana dikatakan ditemukan dua lembar surat pindah memilih yang ada di luar kotak suara.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem mengatakan pihaknya sesungguhnya tidak dapat memprediksi keputusan Mahkamah Konstitusi. Namun pada prinsipnya mengikuti semua keputusan yang ditetapkan.

Pihaknya pun melalui KPU Gorontalo Utara telah siap menghadirkan saksi-saksi yaitu PPK dan KPPS beserta alat bukti. Hal itu dilakukan karena lokasi fokus (lokus) kejadiannya ada di TPS dan terungkap-nya pada saat rekapitulasi di PPK.

"Kita ikuti jalannya sidang sambil memegang teguh bahwa tidak ada unsur kesengajaan maupun kecurangan. Semua penyelenggaraan Pemilu 2024 dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Pewarta: Susanti Sako
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024