Natuna (ANTARA) -
Pemerintah Republik Indonesia berupaya untuk membebaskan nelayan asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau yang ditahan oleh negara Malaysia.
 
Asisten II Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna Basri di Natuna, Senin mengatakan, upaya pembebasan yang dilakukan adalah dengan membayarkan denda usai putusan diberikan oleh pengadilan Malaysia atas pelanggaran yang dilakukan oleh para nelayan.
 
"Kita menghormati putusan mereka (Malaysia), setelah putusan pengadilan kemungkinan ada denda, dendanya itu yang diupayakan untuk dibayarkan agar tidak dikurung," ucap dia.

Baca juga: Gubernur Kepri minta Malaysia lepas nelayan Natuna yang ditahan
 
Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna untuk membantu masyarakatnya.
 
"Dari pemerintah daerah (anggaran untuk bayar denda) atau upaya-upaya dari pemerintah daerah," katanya.

Baca juga: KNTI minta pemerintah sikapi serius penahanan nelayan di Malaysia
 
Kata dia, dirinya sudah berkunjung ke Malaysia dan Pemerintah Kabupaten Natuna sudah melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan pihak berwenang lainnya terkait hal tersebut.
 
Dari informasi yang ia dapatkan pelanggaran yang dilakukan oleh para nelayan masuk ke dalam kategori ringan.
 
"Mereka (nelayan) tetap diproses (oleh Pemerintah Malaysia) dan kita menghormati proses itu, namun itu tadi, kita upayakan untuk ditebus," ujar dia.

Baca juga: Pemprov Kepri upayakan pembebasan nelayan Natuna ditahan di Malaysia
 
Ia menjelaskan belum bisa memberikan angka pasti terkait denda yang akan dikenakan ke para nelayan pasalnya Pemerintah Malaysia belum memutuskan hukuman untuk para nelayan.
 
"Masih dalam tahap proses," ujar dia menjelaskan.

Baca juga: KJRI Kuching antar kepulangan nelayan Natuna yang ditahan Malaysia
 
Ia menegaskan Pemkab Natuna akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya.
 
Namun, sambung dia, masyarakat harus bersabar, pasalnya semua hal butuh proses.
 
"Pemerintah akan terus berupaya untuk mencari jalan terbaik tanpa merugikan salah satu pihak," kata dia.

Baca juga: Nelayan yang sempat ditahan di Malaysia telah tiba di Natuna
 
Ia mengingatkan, nelayan untuk menaati aturan yang telah berlaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Kita juga tidak boleh mengintervensi mereka (Malaysia)," tutur dia.

Baca juga: Gubernur Kepri upayakan pembebasan 9 nelayan Natuna ditangkap Malaysia
Baca juga: Tiga kapal nelayan Natuna ditangkap di perairan Malaysia
 
Sebelumnya Tiga kapal nelayan tradisional asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap di perairan Malaysia.
 
Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda di Natuna, Senin mengatakan delapan orang nelayan berada di atas tiga kapal yang ditangkap itu.
 
Ia menyebut kapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan yakni pancing.
 
Para nelayan diduga ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia pada 18 April 2024 saat menangkap ikan di perairan negara Malaysia.
 
"Mereka masuk ke wilayah Malaysia," ucap dia.

Pewarta: Muhamad Nurman
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024