Jakarta (ANTARA) - Konsulat Jenderal RI di Cape Town melaksanakan layanan biometrik paspor Indonesia untuk anak berkewarganegaraan ganda dari pasangan warga negara Indonesia dan  Afrika Selatan di Struisbaai, Afrika Selatan.

Menurut keterangan tertulis KJRI Cape Town yang diterima di Jakarta, Senin, pihak KJRI berkunjung langsung ke Struisbaai, yang terletak sekitar 271 kilometer dari Cape Town, untuk memberikan layanan tersebut pada Sabtu (25/5).

Pelayanan tersebut dilakukan oleh Konsul Protokol dan Konsuler KJRI Cape Town, Faiez Maulana, bersama staf kepada seorang WNI asal Yogyakarta yang menikah dengan WN Afrika Selatan dan memiliki anak berkewarganegaraan ganda.

Pada kesempatan tersebut, Faiez menjelaskan beberapa hal kepada pasangan tersebut mengenai perkawinan campur (mixed marriage), peraturan terkait anak mereka yang merupakan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), solusi permasalahan pengurusan dokumen, visa dan hal lain terkait imigrasi.

Anak yang lahir dari perkawinan campur sesuai UU No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Bagi mereka yang telah berusia 18-21 tahun harus menentukan pilihannya apakah ingin menjadi WNI atau WNA.

Pilihan kewarganegaraan anak merupakan hal yang sangat penting karena terkait dengan status kewarganegaraan dan perlindungan hukum.

Menurut pasal 23 UU No 12 tahun 2006, seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena beberapa sebab, di antaranya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.

Selain itu, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, serta mengajukan permohonan pelepasan WN kepada pemerintah Indonesia dan dikabulkan oleh Presiden.

Faiez menyampaikan bahwa KJRI Cape Town secara teratur menyosialisasikan peraturan Indonesia tentang keimigrasian dan peraturan perkawinan campur serta peraturan ABG yang terus mengalami perubahan untuk melindungi WNI yang berada di luar negeri.

KJRI menyebutkan bahwa sistem perlindungan WNI di luar negeri terus dibangun dan diperkuat, di antaranya membangun Sistem Perlindungan dan Pelayanan Terpadu bagi WNI di luar negeri, yaitu Portal Peduli WNI dan aplikasi Safe Travel.

Sementara itu, Konjen RI Cape Town Tudiono mengatakan bahwa KJRI berkomitmen dan bekerja keras untuk memberikan layanan terbaik; pelayanan yang cepat, berkualitas, transparan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada WNI.

Baca juga: Konjen RI di Johor Malaysia luncurkan kursus bahasa Jawa
Baca juga: KJRI Cape Town gelar sosialisasi tentang Berkewarganegaraan Ganda


Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2024