Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Viktor Santoso Tandiasa menilai potensi membentuk Kementerian Masyarakat Hukum adat melalui Mahkamah Konstitusi (MK) lebih efektif dan berpotensi terjadi jika dibandingkan dengan melewati jalur legislatif dan eksekutif.

Hal tersebut lantaran putusan MK yang berkekuatan hukum tetap harus diikuti oleh parlemen dan pemerintah sehingga Undang Undang soal masyarakat hukum adat dapat dibuat sebagai landasan terbentuknya kementerian.

"Jadi sudah enggak bisa tawar menawar lagi DPR dan presiden. Nah itu strategi kita," kata Viktor saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin.

Viktor menjelaskan jalan panjang tersebut dimulai dengan mengajukan permohonan uji materi atau judicial review ke MK terkait Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Senin (20/5).

Dalam uji materi tersebut, mereka meminta ada penambahan frasa "Masyarakat Hukum Adat" dalam pasal 5 ayat (2). Hal tersebut dilakukan agar pemerintah bisa menyelesaikan masalah masyarakat hukum adat dengan lebih maksimal.

Sejauh ini, lanjut Viktor, upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tentang masyarakat hukum adat kurang masif lantaran tugasnya saling tumpang tindih dengan kementerian lain.

Sehingga, penyelesaian secara maksimal pun dianggap Viktor tidak pernah terjadi. Padahal, dia menilai pemerintah bertanggung jawab mengurusi soal masyarakat hukum adat karena tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Lebih lanjut, Viktor menilai keputusan MK akan uji materi ini dianggap sudah mewakili seluruh pihak karena masing-masing hakim sudah mewakili beragam lapisan masyarakat.

"Karena hakim terdiri dari beberapa unsur, ada akademisi, ada politisi, itu harus bisa dikemas menjadi satu hal yang komprehensif," kata dia.

Jika pada akhirnya MK setuju perlu dibentuknya nomenklatur khusus untuk menyelesaikan masalah masyarakat hukum adat, maka otomatis eksekutif dan legislatif harus mengikuti putusan tersebut.

"Maka itu akan jadi perintah MK terhadap DPR untuk memasukkan itu ke dalam revisi undang undang yang sekarang sedang dilaksanakan," kata dia.

Viktor berharap proses yang sedang berjalan di MK dapat menghasilkan keputusan yang menguntungkan pihaknya. Dengan demikian, pemerintah dapat membentuk kementerian khusus untuk menyelesaikan masalah masyarakat hukum adat.

Baca juga: MK: Ketua adat tidak memiliki "legal standing"

Baca juga: Warga Papua gelar demo tuntut hutan adat




 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024