Pembinaan sebanyak 29 MHA ini capaiannya sebesar 580 persen ketimbang target awal yang hanya dipatok lima MHA
Samarinda (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang 2023 berhasil membina 29 Masyarakat Hukum Adat (MHA) yakni pembinaan dalam bentuk identifikasi dan inventarisasi baik berupa pelatihan hingga penguatan.

"Pembinaan sebanyak 29 MHA ini capaiannya sebesar 580 persen ketimbang target awal yang hanya dipatok lima MHA," ujar Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial Budaya DPMPD Kaltim Roslindawaty di Samarinda, Selasa.

Pembinaan dan kegiatan yang dilakukan antara lain sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan MHA, pelatihan pemetaan etnografi, bimbingan teknis (bimtek) pelestarian adat dan budaya, pelatihan penyusunan data sosial etnografi, advokasi pengakuan dan perlindungan, rapat kerja teknis MHA, dan pembuatan profil MHA.

Baca juga: Baru lima Masyarakat Hukum Adat di Kaltim dapat pengakuan Pemerintah

Awalnya, kata dia, target lima MHA yang akan dibina pada 2023 adalah MHA Mului dan Paring Sumpit di Kabupaten Paser, MHA Benuaq Madjaun, Benuaq Telimuk, dan MHA Bahau Uma Luhat di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Namun dalam praktiknya berhasil menjadi 29 atau bertambah 24 MHA yakni di Kabupaten Paser ada tiga meliputi MHA Luangan Atang Lusan di Desa Lusan, Paser Pias Dayo Desa Pinang Jatus, dan MHA Paser Migi Desa Rangan.

Kabupaten Kutai Kartanegara ada enam MHA yakni Kutai Adat Lawas di Desa Kedang Ipil, Kenyah Lepo Bem di Desa Lekaq Kidau, Kenyah Lepo Bem di Desa Lekaq Kidau, Kenyah Lepoq Jaalan di Desa Lung Anai, Kenyah Lepoq Jaalan Desa Sungai Bawang, Punan Bekatan di Desa Muara Tuboq, dan MHA Kenyah Umaq Lasan di Desa Long Lalang.

Baca juga: Pemprov Kaltim percepat pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Kabupaten Kutai Timur ada sembilan MHA yakni Wehea Nehas Liah Bing di Desa Nehas Liah Bing, Wehea Bea Nehas Desa Bea Nehas, Wehea Diaq Lay Desa Diaq Lay, Wehea Deabeq Desa Deabae, Wehea Long Wehea Desa Long Wehea, Wehea Jak Luway Desa Jak Luway.

MHA Kenyah Umaq Lekan Desa Miau Baru, Basap Tebangan Lembak Desa Tebangan Lembak, dan MHA Modang Long Way Lung Desa Long Bentuk. Kemudian Kabupaten Kutai Barat satu MHA yakni Bahau Uma Luhat di Desa Ujoh Halang.

"Kabupaten Penajam Paser Utara ada satu yakni MHA Paser Sepan di Kelurahan Sepan, Kabupaten Mahakam Ulu ada tiga yakni MHA Kenyah Lepo Tukung di Kampung Batu Majang, Kayan Long Metun Desa Long Melaham, dan MHA Umaaq Suling di Desa Long Isun," kata Roslindawaty.

Baca juga: DPMPD: Kaltim miliki 185 komunitas adat di 150 desa
Baca juga: Pemprov Kaltim fasilitasi masyarakat dapat pengakuan Hukum Adat Wehea

 
 

Pewarta: M.Ghofar
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024