Denpasar (ANTARA News) - Pelaku pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur di Jalan Cargo Indah, Denpasar, dituntut hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp60 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan menyatakan bahwa pria berinisial MA (24) itu secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa dengan tipu muslihat serangkaiaan kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan," kata JPU.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa pencabulan tersebut dilakukan terdakwa pada 1 September 2013 pukul 23.00 terhadap anak teman dekatnya, berinisial M (16) di penginapan di kawasan Ubung Kaja.

MA melakukan perbuatan biadab itu karena korban ditakuti terdakwa bahwa ada razia kependudukan di tempat korban tinggal.

Kemudian tersangka menjanjikan korban untuk diantar ke rumah temannya, namun malah dibawa ke tempat penginapan.

Hasil visum pada 5 September 2013 ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul pada kemaluan korban dan robek pada selaput dara akibat persetubuhan.
(KR-SRW/M038)

Pewarta: I Made Surya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014