Denpasar (ANTARA News) - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Schapelle Leigh Corby (29), warga Australia yang menjadi terpidana vonis 20 tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu, tidak menghadirkan pembuktian baru (novum) yang dapat membantah keterlibatannya dalam kasus penyelundupan mariyuana, demikian JPU. "Tidak, tidak terdapat bukti baru yang dapat menggugurkan pembuktian di persidangan tingkat pertama yang berlangsung terdahulu, di mana secara jelas Corby terlibat selaku penyelundup mariyuana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suhadi SH. Usai sidang PK di hadapan majelis hakim yang diketuai Nyoman Gede Wirya SH, JPU menyebutkan, hingga sidang yang kedua kali ini, pihaknya belum menemukan fakta baru dari kasus pelanggaran oleh Corby. Ditanya pers tentang surat yang datang dari Kementerian Kehakiman Australia, Suhadi mengatakan, itu tidak dapat dipakai sebagai pembuktian terbaru yang dapat mematahkan fakta yang ada. "Isi surat selain tidak ada relevansinya dengan fakta yang terungkap di persidangan, juga dibuat dengan cukup kadaluarsa," ucapnya. Menurut Suhadi, surat yang ditandatangani Menteri Kehakiman Australia, Christopher Ellison, tersebut dibuat tertanggal 12 Juni 2005. "Kalau toh sekarang dipaksakan menjadi novum, jelas sudah sangat kadaluarsa," ucapnya menandaskan. Selembar surat dari Ellison siang itu diserahkan Penasehat Hukum (PH) Corby, Erwin Siregar SH, kepada majelis hakim yang menyidangkan PK. Erwin menyebutkan bahwa surat dari Menkeh Australia itu pada pokoknya berisikan penjelasan tentang ketidakterlibatan Corby dalam kasus narkoba di negaranya. "Surat yang ditandatangani Menkeh Australia itu, dibuat berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kepolisian Australia (AFP)," ucapnya. Erwin menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan pihak AFP, diketahui bahwa Corby tidak pernah terlibat narkoba di negaranya. Usai menerima surat, hakim ketua meminta, agar tim PH dan JPU sama-sama membuat berita acara menyangkut tanggapan masing-masing tentang isi surat dari Mehkeh tersebut. "Berita acara sudah harus kami terima pada persidangan mendatang," kata Wirya, sambil mengetokkan palu menunda sidang hingga sepekan mendatang. Jaksa Suhadi menyatakan, apapun bunyinya surat tersebut, pihaknya tidak akan pernah gentar. "Jangankan satu lembar, seratus juta surat model itu tidak akan berarti apa-apa dalam sidang PK kali ini," katanya. Menurut Suhadi, yang diperlukan dalam sidang kali ini ialah fakta dan bukti-bukti yang dapat mematahkan pembuktian pihaknya atas keterlibatan Corby dalam penyelundupkan narkoba ke Bali. "Di persidangan sudah terbukti Corby penyelundup narkoba. Sekarang apa dengan surat itu dapat menggugurkan fakta yang ada? Kan tidak. Makanya, kami tak pernah gentar," kata Suhadi. Berbeda dengan sidang yang lalu, Corby pada sidang PK yang kedua kali ini tampak tidak dihadirkan di hadapan meja hijau. Gadis asal Negeri Kanguru itu dinyatakan terbukti menyelundupkan sebanyak 4,1 kilogram mariyuana dari negaranya ke Bali, sehingga di persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 27 Mei 2005 divonis hukuman 20 tahun penjara. Atas vonis tersebut, terpidana didampingi pengacaranya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang pada 11 Oktober 2005 mengurangi masa hukuman Corby selama lima tahun, atau vonis penjaranya menjadi 15 tahun. Namun, Corby bersama tim penasehat hukumnya saat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 12 Januari 2006 vonisnya membatalkan putusan banding dan menguatkan putusan tingkat pertama, sehingga ia harus mendekam selama 20 tahun di penjara. (*) (Foto: Schapelle Leigh Corby)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006