Medan (ANTARA News) - Briptu Rozer Marcelino Purba mengadukan atasannya Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Binjai Kompol Sutrisno Hadi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Mapolda Sumatera Utara, Kamis atas dugaan tindak penganiayaan.

Pengaduan itu tertuang dalam surat laporan dengan nomor 26/1/2014 SPKT III tertanggal 30 Jan, 2014.

Briptu Rozer Marcelino Purba tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Sumatera Utara dengan menggunakan taksi didampingi isterinya Sulastri Sihombing.

Turun dari taksi, Briptu Rozer Marcelino Purba yang masih menggunakan jarum infus dinaikkan ke kursi roda menuju ruang SPKT Mapolda Sumatera Utara.

Menurut Sulastri Sihombing, pengaduan tersebut dilakukan karena pihaknya tidak dapat menerima tindak penganiayaan yang dilakukan Wakapolres Binjai Kompol Sutrisno Hadi.

Akibat penganiayaan tersebut, Briptu Rozer Marcelino Purba mengalami luka yang cukup parah sehingga harus menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Medan.

"Aku tidak terima suamiku disiksa begini, aku tahu suamiku salah, tetapi tidak begitu caranya," kata Sulastri.

Di ruang SPKT Mapolda Sumatera Utara, Briptu Rozer Marcelino Purba mengatakan, ia menduga penganiayaan itu dilakukan karena sempat menegur oknum anggota TNI yang menabrak gerobak truk.

Peristiwa itu terjadi Sabtu (25/1) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB. Namun pihaknya menduga oknum TNI tersebut mengadukan masalah itu ke pimpinan Polres Binjai sehingga ia dipanggil.

"Masalahku kecilnya," kata personel Satuan Sabhara Polres Binjai tersebut.

Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pihaknya pasti akan memproses pengaduan dugaan penganiayaan tersebut.

Namun, pihaknya telah mengonfirmasi pengaduan tersebut ke Polres Binjai dan mendapatkan informasi jika Briptu Rozer Marcelino Purba pernah mendapatkan hukuman atas pelanggaran yang dilakukannya.

Pada tahun 2005, Briptu Rozer Marcelino Purba pernah mendapatkan teguran tertulis karena melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik institusi Polri yakni praktik pungli.

Lalu, pada 2012 Briptu Rozer Marcelino Purba mendapatkan hukuman penundaan kenaikan pangkat selama enam bulan penundaan kenaikan gaji berkala selama enam bulan.

Adapun pelanggaran yang belum disidangkan adalah tidak masuk dinas pada bulan Oktober dan November 2013, seta dugaan pemerasan terhadap warga di Simpang Megawati, Kota Binjai pada 12 Januari 2014.

Pewarta: Irwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014