Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Pemerintah belum mendapat usulan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait honor saksi parpol dari penyelenggara Pemilu, katanya di Jakarta, Kamis.

"Secara resmi, Pemerintah belum mendapatkan usulan itu. Nanti kan harus ada yang disampaikan oleh lembaga penyelenggara Pemilu, apakah KPU (Komisi Pemiihan Umum) atau Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Kami baru membaca di media massa saja," katanya.

Dia juga menyatakan keheranannya terkait berita mengenai pembatalan rancangan Perpres dana saksi parpol oleh Pemerintah, karena secara resmi memang belum ada rekomendasi Mendagri untuk penerbitan Perpres tersebut.

"Kami masih menunggu, nanti akan ada pembahasan lagi dengan Bawaslu dan KPU. Draf untuk dana saksi belum ada, baru terkait Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang sudah dikirim kemari," kata Gamawan.

Draf Perpres tersebut nantinya akan dibuat di Kementerian Keuangan karena menyangkut teknis penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun dalam prosesnya memang memerlukan pertimbangan atau rekomendasi dari Mendagri, setelah ada usulan resmi dari lembaga penyelenggara Pemilu.

Dia juga mengatakan, Pemerintah tidak akan mengeluarkan Perpres tersebut jika tidak ada lembaga penyelenggara Pemilu yang bertanggung jawab terhadap dana tersebut.

"Pemerintah tidak mungkin memberikan bantuan kalau tidak ada lembaga yang bertanggung jawab, uang itu harus akuntabel dan pertanggungjawabannya juga harus jelas," katanya.

Bawaslu mengajukan pembiayaan honor saksi parpol di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu Legislatif 9 April mendatang sebesar Rp700 miliar.

Rencananya, setiap parpol peserta Pemilu boleh mengajukan satu orang perwakilan sebagai saksi di masing-masing TPS pada hari pemungutan suara. Satu orang perwakilan parpol yang hadir di TPS sebagai saksi akan mendapat honorarium sebesar Rp100 ribu.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan honor tersebut akan diberikan langsung melalui petugas pengawas pemilu lapangan (PPL) di TPS, dan bukan disalurkan melalui parpol.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014