Penyelidikan oleh KPK merupakan momentum perbaikan seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji ke depan
Jakarta (ANTARA News) - Ditjen Penyelenggaan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama menyambut baik penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atas penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012- 2013 dan akan kooperatif terhadap proses penyelidikan tersebut karena langkah itu dimaksudkan untuk perbaikan Penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Kami menyambut baik dan akan kooperatif. Bahkan Ditjen PHU sudah menyampaikan seluruh salinan regulasi, data-data dan dokumen-dokumen terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji yang diperlukan KPK," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu di Jakarta, Senin.

Anggito menjelaskan bahwa sejak awal 2012, sebagian besar pejabat di lingkungan Ditjen PHU telah dimintai keterangan, baik di kantor KPK, kantor Ditjen PHU, maupun kantor Wisma Haji Indonesia di Arab Saudi.

Permintaan keterangan oleh pihak KPK umumnya menyangkut prosedur penyediaan pelayanan di Arab Saudi dan pengisian kuota pendaftaran jamaah dan petugas. "Tidak ada permintaan keterangan secara spesifik mengenai kewajaran laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji," terang Anggito.

Anggito mengaku bahwa pada 2010, direktorat yang dipimpinnya memang telah menerima 49 rekomendasi KPK mengenai regulasi perbaikan penyelenggaraan Ibadah Haji. Ia memastikan bahwa dokumen penyelesaiaan atas rekomendasi tersebut sudah disampaikan melalui surat Ditjen PHU kepada Wakil Ketua KPK/Direktur Litbang KPK pada tanggal 8 September, 17 September, 13 Desember 2012, 3 Januari, 27 Februari, dan 22 Mei 2013.

"Sudah disampaikan, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dan follow-up dari pihak KPK," ujar Anggito.

Terkait perbedaan pendapat tentang outstanding dana haji dan penyimpangan aliran dana sebesar Rp230 milyar sejak 2004 hingga 2012, Anggito menjelaskan bahwa Ditjen PHU dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pertemuan pada tanggal 9 Januari 2013. Berdasarkan hasil audit BPK, telah ditetapkan bahwa outstanding dana haji per Desember 2012 adalah Rp53 triliun.

PPATK menghitung dana Rp80 triliun dan bunga Rp2,3 triliun setiap tahun berdasarkan dana masuk (cash-in) ke rekening Kementerian Agama sejak tahun 2004-2012. "Kedua institusi tidak mempermasalahkan perbedaan tersebut karena semata-mata disebabkan adanya perbedaan pendekatan perhitungan semata," kata Anggito.

"Kami akan terus melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan dana haji melalui perbaikan regulasi, integrasi sistem pendaftaran, dokumen dan keuangan, rasionalisasi biaya BPIH dan optimalisasi nilai manfaat," tegas Anggito.

"Penyelidikan oleh KPK merupakan momentum perbaikan seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji ke depan," tambahnya.

Sebelumnya, dalam sebuah kesempatan wawancara di stasiun televisi swasta (Minggu, 09/02), Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan bahwa status dari permintaan keterangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji telah ditingkatkan menjadi penyelidikan KPK.

Pewarta: Edy Supriatna Sjafei
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014