Saya tekankan lagi tidak ada dana setoran awal haji yang digunakan untuk kegiatan kemaslahatan
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan tidak menggunakan dana haji untuk melaksanakan program yang berkaitan dengan kemaslahatan umat, seperti dalam Program Balik Kerja Bareng yang diadakan oleh BPKH pada 14-15 April 2024 mendatang.

"Saya tekankan lagi tidak ada dana setoran awal haji yang digunakan untuk kegiatan kemaslahatan," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Jakarta, Senin.

Fadlul menjelaskan saat ini pihaknya mengelola dua dana besar yakni dana haji atau dana setoran awal yang disetorkan jamaah haji dengan jumlah sekitar Rp160 triliun, serta dana abadi umat yang terus bergulir dan diinvestasikan oleh BPKH dengan jumlah sekitar Rp3,8 triliun.

Sedangkan untuk program yang berkaitan dengan kemaslahatan umat, pihaknya menggunakan nilai manfaat yang merupakan hasil investasi yang berasal dari dana abadi umat.

Baca juga: BPKH gelar Program "Balik Kerja Bareng" gratis usai mudik Lebaran 2024

"Sehingga, pokok (investasi)-nya akan terus bertambah," ucapnya.

Penggunaan dana nilai manfaat, ujar Fadlul, merupakan komitmen BPKH dalam menyalurkan nilai manfaat dana abadi umat melalui bidang kemaslahatan, sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji (PBPKH) Nomor 7 tahun 2018 dan PBPKH Nomor 2 tahun 2019 tentang Prioritas Kegiatan Kemaslahatan, yang salah satunya ada pada bidang sosial keagamaan.

"Jadi saya tekankan bahwa tidak ada dana setoran awal haji yg digunakan, begitu juga tidak ada dana abadi umat yg digunakan, yang digunakan hanya nilai manfaat dari dana abadi umat," tegasnya.

Untuk diketahui sekitar Rp2,7 miliar dianggarkan untuk melaksanakan Program Balik Kerja Bareng yang diadakan oleh BPKH pada 14-15 April 2024 mendatang.

Baca juga: BPKH sediakan ribuan kuota arus balik 2023

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024