Tarif baru kemungkinan baru akan mulai berlaku sekitar bulan depan....
Jakarta (ANTARA News) - Kebijakan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat tarif pesawat naik, dan hal ini disebut-sebut sebagai buntut dari kenaikan harga BBM dan melemahnya nilai mata uang rupiah.

"Beberapa hal memengaruhi masalah tarif, yaitu kenaikan harga BBM dan melemahnya nilai tukar rupiah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti, di Jakarta, Kamis.

Menurut Herry, berbagai hal tersebut telah dikeluhkan oleh para operator penerbangan yang merasa terbebani dengan kenaikan harga avtur serta melemahnya kurs rupiah.

Pasalnya, ujar dia, banyak beban biaya operasional yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat padahal pendapatan yang diperoleh berbagai maskapai penerbangan nasional masih didominasi dalam bentuk rupiah.

Dirjen Perhubungan Udara mengemukakan dengan telah disahkannya Peraturan Menteri Perhubungan No 2 Tahun 2014 yang baru ditandatangani Menteri Perhubungan Mangindaan pada 10 Februari 2014, maka bakal terdapat biaya tambahan tarif penumpang untuk kelas ekonomi.

"Tarif baru kemungkinan baru akan mulai berlaku sekitar bulan depan, karena sesuai Pasal 7 bahwa Peraturan Menhub berlaku 14 hari setelah diundangkan Menteri Hukum dan HAM," ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah membawa Peraturan Menhub tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM dan berharap agar peraturan itu dapat segera diundangkan.

Sedangkan mengenai penghitungan harga, Kemenhub berencana bakal mengevaluasi setiap tiga bulan sekali dan bila kurs rupiah menguat dan harga BBM turun maka kemungkinan tarif pun diturunkan kembali.

(M040)

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014