Saya menyesalkan ketidakhadiran Boediono,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Tim Pengawas "Bailout" Bank Century DPR dari Fraksi PKS Indra menyesalkan ketidakhadiran mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dalam rapat Timwas pada Rabu.

"Saya menyesalkan ketidakhadiran Boediono," kata Indra di Jakarta, Rabu.

Indra mengatakan penolakan Boediono untuk memenuhi panggilan Timwas Century, semakin menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan khawatir apabila hadir maka akan sulit mengelak pertanyaan.

Menurut dia, seharusnya apabila tidak ada yang salah dan tidak ada yang disembunyikan, lalu mengapa harus takut datang.

"Selain itu penolakan Boediono atas panggilan Timwas Century tentunya akan menimbulkn preseden buruk dalam ketaatan terhadap hukum (UU) dan akan membuat kegaduhan politik," ujarnya.

Dia mengingatkan bahwa Timwas Century merupakan alat kelengkapan atau organ DPR sebagai mandat dari rapat paripurna yang bertugas dalam diktum ketiga Keputusan Pimpinan DPR RI No.17/PIMP/III/2009-2010: mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan aset dengan kewenangan sesuai peraturan yang berlaku.

Berdasarkan aturan itu menurut dia, Timwas Century DPR RI berhak menggunakan hak pengawasan seperti yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) angka c UU No.27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Selain itu menurut Indra, Timwas Century juga berhak, seperti yang diatur dalam pasal 72 ayat (1) UU No.27 tahun 2009 tenang MD3 meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan mengenai sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.

"Apakah Pak Boediono tidak tahu atau tidak mengerti atau pura-pura tidak tahu bahwa Pasal 72 ayat (2) UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MD3," ujarnya.

Menurut dia, dalam waktu dekat Timwas Century DPR RI akan rapat untuk menyikapi kondisi ini. Indra menegaskan sudah semestinya Timwas Century DPR mengunakan pasal 72 ayat (3) UU No.27 tahun 2009 tentang MD3 untuk memanggil paksa Boediono.

Anggota Timwas Century DPR dari Fraksi Demokrat Achsanul Qosasih menegaskan undangan untuk Boediono merupakan pemaksaan hukum yang dibungkus aspirasi rakyat.

"Jika kita mau jujur, Pak Boediono itu mengambil keputusan untuk kepentingan bangsa, namun bagi sebagian politisi hal yang benar belum tentu baik," katanya.

Dia mengklaim bahwa rakyat tidak setuju dengan pemanggilan paksa Boediono seperti yang disuarakan beberapa anggota DPR.

Achsanul menilai beberapa politikus memaksakan kehendak dengan berlindung di balik konstitusi.

"Langkah politisi itu kadang menyebalkan karena mereka memaksakan kehendaknya dengan berlindung dibalik konstitusi. Pak Boediono itu wakil presiden dan simbol negara," tegasnya.

Menurut dia, lebih baik para politikus itu memanggil paksa para koruptor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), para pengemplang pajak, para penyelundup, dan para penambang ilegal. Dia menilai apabila hal itu dilakukan maka rakyat akan senang.
(I028/A013)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014