Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan warga
Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian telah menetapkan sebanyak 13 orang yang diduga terlibat pembakaran lahan di Provinsi Riau yang mengakibatkan polusi asap hingga saat ini.

Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Kamis, menetapkan tersangka ke-13 yakni seorang warga bernama Misroni yang merupakan seorang petani di Dusun Tanjung Samak Kecamatan Rangsang.

"Berdasarkan laporan dari warga, tersangka melakukan pembukaan lahan dengan membakar. Sekarang tersangka sudah ditahan," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Z. Pandra Arsyad.

Ia mengatakan, Misroni dilaporkan oleh tetangganya yang lahannya ikut terbakar.

"Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan warga yang lahan pertaniannya terbakar dari rembetan api dari lahan milik tersangka. Saksi melihat bahwa tersangka sengaja membakar lahannya," katanya.

Ia mengatakan, polisi memiliki cukup saksi untuk menangkap tersangka. Menurut dia, 4-5 warga yang bersedia menjadi saksi karena sekitar 50 hektare lahan mereka terbakar akibat ulah tersangka.

Menurut dia, tersangka sempat kabur ke Kabupaten Palalawan ketika api dari lahannya menjalar tak terkendali. "Tersangka kita tangkap setelah kembali lagi ke kampung halamannya," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Riau menyatakan sudah ada 12 tersangka perorangan dalam kasus kebakaran lahan, di antaranya  satu tersangka berinisial S diduga bertanggung jawab untuk kebakaran di Kabupaten Siak, Pelalawan, Bengkalis dan Kota Pekanbaru, dua tersangka di Kabupaten Indragiri Hilir, dan empat tersangka di Kabupaten Rokan Hilir.

Seluruh terangka kini ditahan di tahanan Polres di masing-masing kabupaten/kota.


Pewarta: FB Anggoro
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014